You are currently browsing the archives for the fiqh category.


Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idul Fitri/Idul Adha

Wednesday, November 25th, 2009

Pertanyaan :

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada Asatidz Pengasuh, semoga Allah menjaga kita semua.
Mohon penjelasan fiqih tentang hukum shalat Jum’at bila jatuh bersamaan dengan hari Ied. Seperti: Idul Fitri dan Idul Adha. (more…)

Hukum Donor Darah

Tuesday, June 12th, 2007

Tanya : Bagaimana hukumya donor darah? (abu suhail – akbar_gandxxx@yahoo.co.id ) (more…)

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Friday, June 8th, 2007

Tanya : Apakah menyentuh kemaluan dengan sengaja membatalkan wudhu’ ? ( abu abdillah – almandxxx@telkom.net) (more…)

Hukum Vetsin

Tuesday, June 5th, 2007

Tanya : Assalaamu’alaikum, mau bertanya, boleh tidak memasak dengan menggunakan penyedap rasa yang mengandung vetsin dan semacamnya? (monosodium glutamat dsb) ( Zakiyah – azpxxx@plasa.com)

Jawab : Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian,” (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)

Artinya, semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal .
Maka, makanan apa saja adalah halal, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan makanan apa saja yang diharamkan oleh syari’at, baik karena dzatnya yang jelek, atau karena bisa membahayakan tubuh dan akal, atau karena diperoleh dari cara yang haram, maka memakannya juga adalah haram, wallahu Ta’ala A’lam.

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.)

Memakai Cincin Saat Wudhu

Monday, June 4th, 2007

Tanya :
Assalamu ‘Alaikum,
Ana mau nanya apa boleh kita wudhu dengan menggunakan cincin. apakah cincinnya harus dilepas ketika wudhu atau dibiarkan saja terpasang di jari ?
sebelumnya ana ucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira. (Abu Yusuf Al-Ja’fary – hilmanxxx@yahoo.co.id) (more…)

Do’a Khatam Al-Qur`an

Wednesday, May 9th, 2007

Tanya : Assalaamu’alaikum warahmatullah, mau bertanya; Adakah do’a khatam Qur’an? apakah disyari’atkan?

Jawab : Tidak ada satu pun hadits shohih yang menyatakan adanya do’a khatam Al-Qur`an. Berikut penyebutan hadits-hadits dalam masalah ini, beserta kedudukannya:

1. Hadits Al-’Irbadh bin As-Sariyah -radhiyallahu ‘anhu-.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَةَ فَرِيْضَةٍ فَلَهُ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ وَمَنْ خَتَمَ الْقُرْآنَ فَلَهُ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ
“Barangsiapa yang melakukan sholat fharidah (wajib) maka baginya do’a mustajabah, dan barangsiapa yang mengkhatamkan Al-Qur`an maka baginya do’a mustajabah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobaroni (18/259/647) dari jalan Al-Fadhl bin Harun Al-Bagdadi dari Isma’il bin Ibrahim At-Turjumani dari ‘Abdul Hamid bin Sulaiman dari Abu Hazim dari Al-’Irbadh -radhiyallahu ‘anhu-. Al-Haitsamy berkata dalam Al-Majma’ (7/172), “Diriwayatkan oleh Ath-Thobaroni sementara di dalam sanadnya terdapat ‘Abdul Hamid bin Sulaiman, seorang rowi yang lemah”.

Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dho’ifah (7/15/3014), dan beliau mengisyaratkan adanya kelemahan lain dalam sanadnya, yaitu Al-Fadhl bin Harun, dia adalah rowi yang majhul hal.

2. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, secara mauquf:
Salah seorang murid senior Anas yang bernama Tsabit bin Aslam Al-Bunany berkata:
كَانَ أَنَسٌ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ, جَمَعَ وَلَدَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ فَدَعَا لَهُمْ
“Adalah kebiasaan Anas jika beliau mengkhatamkan Al-Qur`an, beliau mengumpulkan anak-anak dan keluarganya kemudian mendo’akan untuk mereka”.

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan (1/140/27) dan dari jalannya, Al-Baihaqy dalam Asy-Syu’ab (2/368/2070), juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi (2/560/3474) dan Ath-Thobaroni (1/242/674) dengan sanad yang shohih. Semuanya dari jalan Ja’far bin Sulaiman dari Tsabit.

Takmilah (Pelengkap):
Ada jalan lain dari hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada beliau:
مَعَ كُلِّ خَتْمَةٍ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ
“Di setiap khatam Al-Qur`an ada do’a mustajabah”.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/374/2086) dari dua jalan dan beliau melemahkan kedua jalan tersebut.

Lafadznya:
Adapun lafadz do’anya, maka kami tidak menemukan satu pun hadits yang berbicara tentangnya. Adapun do’a khatam yang biasa dicantumkan di akhir mushaf maka kami tidak tahu dari mana asalnya, hanya saja kemungkinan itu hanyalah do’ah yang dirangkai sendiri oleh sebagian ulama, wallahu A’lam.

Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah no. 6135 membawakan sebuah hadits yang berisi do’a khatam Al-Qur`an, lalu beliau menghukuminya sebagai hadits palsu.
Karenanya, Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah- berkata dalam Majmu’ Fatawa (11/358) beliau, “Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya do’a tertentu (ketika khatam Al-Qur`an) sepanjang pengetahuan kami”.

Do’a Khatam Al-Qur`an pada Sholat Tarwih.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al-Fatawa no. 810 dan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Huda wan Nur kaset ke-19, keduanya menyatakan bahwa hal itu tidak ada asalnya. wallahu A’lam. (Zakiyah , azpxxx@plasa.com)

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

Hukum Makan Kepiting dan yang Hidup di 2 Alam

Tuesday, May 8th, 2007

Tanya : Assalamu’alaykum. Ana ingin bertanya apa hukum makan kepiting? (Abu Harits – taufik.harisxx@gmail.com)

Jawab : Karena seringnya masalah ini dipertanyakan, maka mungkin ada baiknya jika kami menjawab dengan jawaban yang lebih umum, maka kami katakan:
Hewan air terbagi menjadi 2:
a. Hewan yang murni hidup di air, yang jika dia keluar darinya, maka dia akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
b. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting .
Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby (6/318) dan Al-Majmu’ (9/31-32)

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut”. (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
a. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
b. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Mereka berdalilkan dengan keumumam ayat dan hadits di atas. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya. Yaitu:
Hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Sisi pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Wallahu A’lam bis Showab.

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)

NB : Shurod adalah sejenis burung yang hidup di jazirah arab

Antara Nyontek dan Ikhtilat

Sunday, May 6th, 2007

Tanya : Baarakallaahufiik, artikel yang bermanfaat insya’ Allaah (lihat artikel “Bolehkah Curang dalam Ujian ???” – ed). Namun ada yang menyatakan bahwa kalau tiba-tiba ada ujian(ato sulit soalnya) maka hal itu (menyontek) tidak apa-apa katanya karena daripada tidak lulus yang akan memperlama kuliah sehingga memperlama ikhtilat sedangkan keluar kuliah belum bisa, apakah bisa diterima pendapat seperti itu? Atas jawabannya, jazaakumullaahu khairan. (chon54_xxx@yahoo.co.id)

Jawab : Ini sama halnya dengan orang yang membolehkan ikut pemilu dengan dalih agar bukan orang non-muslim yang berkuasa. Mereka sama-sama berdalil dengan sebuah kaidah yang berbunyi “Irtikab akhoffud dororain” (arti: menjalani mudorot yang paling ringan dari dua mudorot yang ada). Menyontek adalah mudorot (baca: dosa) sedang tidak lulus/ikhtilat juga mudorot (baca: dosa) maka kita ambil dosa yang paling ringan yaitu nyontek, demikianlah kira-kira dalih mereka.

Maka jawabannya: Kaidah ini tidak bisa diterapkan secara mutlak, akan tetapi para ulama meletakkan syarat-syarat dalam penerapannya, yaitu:
1. Tidak ada cara lain atau dengan kata lain, kita harus menjalani salah satu dari kedua dosa tersebut.
Syarat ini tidak terpenuhi, karena asalnya kita bisa terlepas dari dosa yang kedua (ikhtilat) yaitu dengan cara tidak masuk (meninggalkan) kuliah. Artinya, masa ada jalan lain untuk lepas dari kedua dosa ini.
2. Ketika menempuh salah satu dosa, maka dipastikan maslahat akan didapatkan.
Ini pun tidak terpenuhi, karena kenyataannya berapa banyak orang yang nyontek tapi tidak lulus. Demikian pula berapa banyak orang yang tidak nyontek tapi bisa lulus.
3. Dosa yang ditempuh lebih ringan daripada dosa atau mudorot yang akan timbul jika tidak melakukan dosa tersebut.

Syarat ini juga tidak terpenuhi, karena perbuatan menyontek adalah kecurangan, penipuan, bahkan merupakan dua kedustaan (sebagaimana dalam hadits yang tertera di fatwa). Dan semuanya mengetahui bahwa dusta adalah dosa besar ketiga setelah kesyirikan dan durhaka kepada kedua orang tua, sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhary (3/25) dan (8/4) dan Muslim (Kitabul Iman: 143, 144).

Maka tidak bisa dikatakan bahwa ikhtilat lebih besar dosanya daripada dusta, sehingga mengatakan boleh berdusta asal tidak ikhtilat.

Wallahu A’lam bis Showab

Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah