You are currently browsing the archives for the Tanya-Jawab category.


Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idul Fitri/Idul Adha

Wednesday, November 25th, 2009

Pertanyaan :

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada Asatidz Pengasuh, semoga Allah menjaga kita semua.
Mohon penjelasan fiqih tentang hukum shalat Jum’at bila jatuh bersamaan dengan hari Ied. Seperti: Idul Fitri dan Idul Adha. (more…)

Katanya Salafy Melarang Demonstrasi, lalu Kenapa Wahdah-Salafy Melakukannya?

Tuesday, August 4th, 2009

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

Download Audio

Pertanyaan:
Katanya Salafy melarang demonstrasi, lalu kenapa wahdah-salafy melakukannya?

Jawab: Siapa yang mengatakan Wahdah itu salafy? Sekarang yang mengaku salafy itu banyak, boleh saja semua orang mengaku salafy, tapi belum tentu dia salafy.

Salafy itu bukanlah jubah yang dipakai siapapun yang ingin memakainya kemudian dia katakan bahwa dirinya adalah salafy. (more…)

Tanya Jawab tentang Palestina

Sunday, January 18th, 2009

Berikut ini adalah rangkuman Tanya-Jawab tentang Palestina yang disampaikan kepada Ustadz Dzulqarnain ketika mengisi di Jakarta tanggal 12-14 Muharram 1430 H:
1. Bagaimana sikap ketika imam qunut nazilah (0:51) (more…)

Kenapa Ustadz Salafy Tidak Mau Dialog dengan Wahdah Islamiyah??

Sunday, December 21st, 2008

Al-Ustadz Dzulqarnain

Tanya : Kenapa tidak ada ustadz salafiyyin yang mau dialog terbuka tentang penyimpangan Wahdah Islamiyah dengan ustadz di Wahdah padahal mereka mengeluarkan pernyataaan kalau memang mereka bersalah atau menyimpang maka mereka akan rujuk.

Audio clip: Adobe Flash Player (version 9 or above) is required to play this audio clip. Download the latest version here. You also need to have JavaScript enabled in your browser.

[Download Audio] (more…)

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Saturday, March 1st, 2008

Tanya : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Akhi, ana mau nanya.. mudah-mudahan dijawab langsung oleh ustadz karena ini sangat penting bagi ana atau mungkin ada orang lain yang senasib

Tahun 1997 ana merantau ke jakarta, disana ana terjebak syirik yakni dengan memasang susuk pada tubuh. setelah itu pada saat tidur ana sering merasa diganggun oleh makhluk halus (mimpi buruk dan menyeramkan), malas beribadah dsb.. (more…)

Hukum Donor Darah

Tuesday, June 12th, 2007

Tanya : Bagaimana hukumya donor darah? (abu suhail – akbar_gandxxx@yahoo.co.id ) (more…)

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Friday, June 8th, 2007

Tanya : Apakah menyentuh kemaluan dengan sengaja membatalkan wudhu’ ? ( abu abdillah – almandxxx@telkom.net) (more…)

Hukum Vetsin

Tuesday, June 5th, 2007

Tanya : Assalaamu’alaikum, mau bertanya, boleh tidak memasak dengan menggunakan penyedap rasa yang mengandung vetsin dan semacamnya? (monosodium glutamat dsb) ( Zakiyah – azpxxx@plasa.com)

Jawab : Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh.
Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian,” (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)

Artinya, semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal .
Maka, makanan apa saja adalah halal, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan makanan apa saja yang diharamkan oleh syari’at, baik karena dzatnya yang jelek, atau karena bisa membahayakan tubuh dan akal, atau karena diperoleh dari cara yang haram, maka memakannya juga adalah haram, wallahu Ta’ala A’lam.

(Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah.)