You are currently browsing the archives for the manhaj category.


Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah

Sunday, May 20th, 2007

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah

Tanya : Apa yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika hendak keluar dari rumahnya ke pasar atau mesjid atau ketika menziarahi kerabatnya ?
(more…)

Jangan Buang Bom Sembarang Tempat!!!

Friday, May 4th, 2007

Pembaca yang budiman -semoga dirahmati Allah-,
Mungkin kita sama-sama telah membaca Harian Fajar tanggal 3 Maret 2007 halaman 11, yang memuat tentang pernyataan resmi dari Polda Makassar, bahwa ada enam kelompok yang disinyalir sebagai kelompok teroris. Berita tersebut mengingatkan kita peristiwa enam tahun silam, yaitu peledakan Mall Ratu Indah, Makassar. Ini disebabkan karena ada segelintir pemuda kaum muslimin yang “buang bomsembarang tempat!!!” (more…)

Fatwa-Fatwa Seputar Kejadian Teror

Wednesday, May 2nd, 2007

Hukum Bom Bunuh Diri

Fatwa Asy-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Muhammad Alu Asy-Syeikh dalam wawancara dengan harian Asy-Syarq Al-Ausath yang terbit pada tanggal 21/4/2001 M.

“Adapun yang tertera pada pertanyaan tentang jalan membunuh diri di antara para musuh –atau apa yang saya namakan dengan jalan Al-Intihariyah (membunuh diri)- sesungguhnya jalan ini saya tidak mengetahui ada sisi syar’i yang membolehkannya dan bukan pula dari jihad fii sabilillah, dan saya takut hal tersebut termasuk dalam kategori membunuh diri. Ia, melumpuhkan musuh dan memeranginya adalah perkara yang mathlub (dicari, diinginkan) bahkan kadang-kadang menjadi wajib akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari’at”.

 

(more…)

Konsepsi Jihad Syar’i dalam Islam

Tuesday, May 1st, 2007

Pertanyaan : Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa di negeri kita (Indonesia) sejak beberapa tahun terakhir sedang marak-maraknya teror dalam bentuk peledakan dan sebagainya yang kemudian sang pelaku menamakan tindakan-tindakan tersebut sebagai jihad di jalan Allah, ada yang pro dan ada pula yang kontra. Oleh karena itu tolong dijelaskan konsepsi jihad yang syar’iy di dalam agama kita.

Jawab :

Masalah ini sebenarnya adalah masalah yang cukup berat dan termasuk perkara kontemporer yang tidak ada yang boleh berbicara di dalamnya kecuali para ulama ahli ijtihad. Dan alhamdulillah para ulama besar di zaman ini telah berbicara sejak awal mula terjadinya fitnah teror dan peledakan ini yang sebagiannya telah termuat dalam Risalah Ilmiah An-Nashihah Vol. 3 tahun 2001 dan Vol. 4 tahun 2002 silam. Maka di sini –dengan memohon pertolongan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala- kami akan menjelaskan secara ringkas tentang konsepsi jihad yang syar’iy dalam Islam serta menukil kembali sebahagian dari fatwa-fatwa mereka dengan beberapa perbaikan, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan berkah dengannya kepada kita bersama, berikut uraiannya :

Jihad di dalam Islam –khususnya melawan orang-orang kafir- ada dua bentuk :

  • Jihad mudafa’ah (Jihad membela atau melindungi diri dari serangan musuh), yaitu apabila kaum kuffar (orang-orang kafir) menyerang dan atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka dalam keadaan seperti ini fardhu ‘ain bagi setiap orang yang berada di negeri tersebut untuk membela dirinya serta wajib juga atas kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk menolong saudara-saudara mereka di negeri tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib atas orang-orang yang diserang secara langsung untuk menghadang mereka dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ

“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka”. (QS. Al-Anf al : 72)

Di tempat yang lain beliau rahimahullah menegaskan bahwa jihad bentuk ini tidak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaannya.

  • Jihad hujum atau jihad tholab (jihad menyerang), yaitu kaum muslimin yang mulai menyerang kaum kuffar dengan memberikan kepada mereka tiga pilihan ; masuk Islam atau membayar jizyah (upeti) dengan penuh kehinaan atau diperangi sebagaimana yang disebutkan urutannya dalam hadits Buraidah riwayat Muslim no. 1731. Dan dilihat secara zhohirnya, peledakan serta bom bunuh diri yang sedang marak di negeri kaum muslimin –termasuk Indonesia- atau yang terjadi di negeri-negeri kafir oleh sebagian kaum muslimin adalah termasuk jihad hujum karena mereka yang memulai penyerangan dengan mendatangi negeri-negeri kafir atau tempat-tempat mereka di negeri kaum muslimin dan mengadakan penyerangan dan peledakan di sana. Akan tetapi hakikatnya perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang melanggar syari’at Islam yang suci ini dan menunjukkan jauhnya para pelaku ataupun orang-orang yang mengajari mereka dari ilmu agama yang benar. Berikut penjelasannya :

Penting untuk diketahui oleh setiap muslim bahwa jihad menyerang ini tidak boleh dilaksanakan secara mutlak, dalam artian boleh dilakukan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Akan tetapi jihad yang mulia ini memiliki syarat-syarat yang kapan seluruh syarat ini terpenuhi barulah ketika itu boleh bahkan wajib menegakkan jihad menyerang ini, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  • Di bawah kepemimpinan seorang imam/kepala Negara yang disepakati oleh kaum muslimin di negeri itu bahwa dia adalah pemimpin atau orang yang ditunjuk oleh imam kaum muslimin sebagai pimpinan perang, jadi bukan “imam-imaman” yang diangkat sendiri oleh sebagian jama’ah atau golongan atau aliran dan seterusnya yang tidak di atas kesepakatan kaum muslimin kemudian menegakkan jihad menyerang sendiri tanpa persetujuan dari kepala Negara dan yang lebih aneh kadang jihad versi mereka diarahkan untuk menyerang sesama kaum muslimin, na’udzu billahi min dzalik.
  • Memiliki daerah dan wilayah kekuasaan atau dengan kata lain negara.
  • Memiliki kekuatan yang cukup untuk berperang, baik dari sisi personil, perbekalan maupun persenjataan.

Kapan salah satu atau bahkan seluruh syarat di atas tidak terpenuhi, maka tidak boleh melaksanakan jihad menyerang seperti ini, kalaupun dipaksakan maka tidaklah dianggap jihad yang syar’iy dan dikhawatirkan korban yang jatuh didalamnya tidak digolongkan syahid tapi bunuh diri, nas`alullahas salamata wal ‘afiyah.

Oleh karena itulah syari’at jihad menyerang tidak turun di Mekkah karena belum terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Kaum muslimin belum memiliki pemimpin yang syah, belum punya Negara dan masih lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”. (QS. An-Nisa` : 77)

Akan tetapi setelah hijrah ke Medinah, maka kaum muslimin sudah memiliki Negara sendiri dengan pimpinan Nabi Shollallahu ‘alaih wa ‘ala alihi wasallam dan telah memiliki kekuatan yang sangat besar dengan banyaknya manusia yang masuk Islam, barulah Allah Ta’ala menurunkan perintah untuk menyerang kaum kuffar di luar kota Medinah.

Setelah mengetahui hal ini, maka sekarang kita tanyakan kepada orang-orang yang katanya berjihad melawan orang kafir –tapi tidak jarang ada juga kaum muslimin yang jadi korban, sengaja atau tidak- : Siapa pemimpin kalian yang diakui oleh seluruh kaum muslimin?!, mana Negara kalian?! dan mana kekuatan kalian?!, bukankah perbuatan bom bunuh diri atau dengan memasang peledak di tempat-tempat kaum kuffar menunjukkan kalian belum punya cukup kekuatan, bukankah hal itu adalah perbuatan pengecut dan khianat kepada mereka yang telah dijamin keamanannya oleh Negara?!.

 

Pembagian Orang Kafir dalam Islam

Setelah terpenuhinya ketiga syarat di atas, langkah selanjutnya adalah dengan melihat keadaan orang kafir yang akan diserang dan diperangi tersebut apakah dia termasuk orang kafir yang boleh/halal untuk dibunuh ataukah tidak, karena orang kafir dalam syari’at Islam yang mulia ini ada empat macam :

Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut di antaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).

Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi waalihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.

Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).

Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah kita jelaskan di atas.

Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin H adi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’ an.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006

Sikap dan Adab Ahlus Sunnah kepada Para Sahabat

Thursday, April 19th, 2007

Para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- merupakan generasi terbaik yang dipilih oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- untuk menemani Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam memperjuangkan, dan menyebarkan Islam. Jasa mereka kepada Islam dan kaum muslimin amat besar.

Namun sangat disayangkan, pada hari ini mencul generasi yang jelek berusaha merendahkan sahabat, menghina, bahkan menganggap mereka munafiq dan kafir, na’udzu billah. Usaha merendahkan dan mencela sahabat, ini dengan berbagai macam. Ada yang menghina sahabat dengan alasan “Study Kritis Sejarah Islam”, “Pembelaan Terhadap Ahlul Bait”, dan berbagai macam slogan yang berakhir pada satu muara, yaitu mencela sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Ini tentunya menyalahi adab dan aqidah ahlus sunnah yang memerintahkan kita memuliakan sahabat, memujinya, mendoakan kebaikan baginya, dan menahan lisan dan hati untuk benci kepada mereka. Mencela sahabat, apalagi sampai menganggapnya munafik, telah berbuat makar, dan mengkafirkannya adalah merupakan perkara yang berbahaya bagi aqidah seorang muslim. Seorang muslim harus membersihkan lisan dan hatinya dari kata-kata yang tidak layak, sifat benci dan dendam kepada para sahabat -radhiyallahu anhum ajma’in-, apakah ia dari kalangan orang-orang terdahulu masuk Islam ataukah belakangan. Yang jelas ia adalah sahabat Nabi-shollallahu alaihi wasallam-, maka kita harus beradab dan sopan kepada mereka dalam berkata dan bersikap.

Cinta para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, baik itu ahlul bait maupun bukan merupakan tanda keimanan seseorang, dan membenci mereka adalah tanda nifaq. Al-Imam Al-Bukhary -rahimahullah- berkata dalam kitab Shahih-nya (1/14/17),“Bab Tanda Keimanan Adalah Cinta Kepada Orang-Orang Anshar”. Setelah itu Al-Bukhary membawakan sebuah hadits dari Anas -radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ بُغْضُ اْلأَنْصَارِ وَآيَةُ الْمُؤْمِنِ حُبُّ اْلأََنْصَارِ

“Tanda kemunafiqan itu adalah membenci orang-orang Anshar dan tanda keimanan itu adalah mencintai orang-orang Anshar”.

Imam As-Suyuthiy -rahimahullah- berkata dalam Ad-Dibaj (1/92) ketika menafsirkan hadits di atas, “Tanda-tanda orang beriman adalah mencintai orang-orang Anshar karena siapa saja yang mengerti martabat mereka dan apa yang mereka persembahkan berupa pertolongan terhadap agama Islam, jerih-payah mereka memenangkannya, menampung para sahabat (muhajirin,pen), cinta mereka kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, pengorbanan jiwa dan harta mereka di depan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, permusuhan mereka terhadap semua orang (kafir) karena mengutamakan Islam dan mencintainya, maka semua itu merupakan tanda kebenaran imannya, dan jujurnya dia dalam berislam. Barangsiapa yang membenci mereka dibalik semua pengorbanan itu, maka itu merupakan tanda rusak dan busuknya niat orang ini”.

Dalam sebuah hadits Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda dalam menerangkan martabat para sahabat,

لاَ تَسُبُّوْا أَصْحَابِيْ فَلَوْا أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ

“Janganlah kalian mencela para sahabatku. Andaikan seorang di antara kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud, niscaya infaq itu tak mampu mencapai satu mud infaq mereka, dan tidak pula setengahnya” . [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (3470), Muslim dalam Ash-Shahih (2541) dan lainnya].

Dari dua hadits ini dan hadits lainnya yang semakna, Ahlis Sunnah menetapkan suatu aqidah: “Wajibnya mencintai para sahabat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan tidak mencela mereka, bahkan memuliakan mereka serta membersihkan hati dan lisan dari membicarakan permasalahan di antara para sahabat, mencela, merendahkan dan menghina para sahabat”. Sebab merekalah yang memperjuangkan Islam dan menyebarkannya dengan mengorbankan harta dan jiwa mereka sampai kita juga bisa merasakan nikmat Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, “Di antara prinsip Ahlus Sunnah: Selamatnya hati dan lisan mereka dari sahabat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam- dan berlepas diri dari jalan hidupnya orang-orang Rofidhoh yang membenci dan mencela para sahabat. Mereka (Ahlussunnah) menahan diri dari perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan berkata: [‘Sesungguhnya atsar-atsar yang teriwayatkan mengenai kejelekan para sahabat, di antaranya ada berita dusta, ada juga yang sudah ditambahi dan dikurangi, serta diubah dari semestinya’]. Para sahabat lebih dahulu berislam, dan memiliki keutamaan-keutamaan yang mengharuskan diampuninya dosa yang ada pada dari mereka, apabila ada. Sehingga mereka diampuni dari segala kekeliruan yang tidak diampuni bagi orang setelah mereka. Lalu jika ada dosa pada salah seorang di antara mereka, maka mereka (tentunya) akan bertaubat darinya, atau ia melakukan kebaikan yang bisa menghapuskan dosanya atau diampuni dosanya karena keutamaan dahulunya masuk Islam, atau karena syafa’at Nabi Muhammad -shollallahu ‘alaihi wasallam- kepada mereka, yangmana mereka adalah orang yang lebih berhak mendapatkan syafa’atnya, ataukah ia ditimpakan suatu bala’ di dunia yang bisa menghapuskan dosanya. Jika ini hubungannya dengan dosa yang nyata, maka bagaimana lagi dengan perkara yang mereka di dalamnya berijtihad? Jika mereka benar, maka mereka mendapatkan dua pahala. Jika keliru, maka mereka mendapat satu pahala, sedangkan kesalahannya terampuni”.[Lihat Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah (hal. 139-152) karya Syaikh Shaleh Al-Fauzan, dengan sedikit perubahan tanpa merusak dan mengubah makna].

Orang Rafidhah yang disebut oleh Syaikhul Islam, mereka adalah berasal dari orang-orang majusi yang mengaku masuk Islam dengan tujuan merusak Islam dari dalam. Mereka berkedok dengan pembelaan bagi Ahlul Bait dalam rangka mencela, bahkan sabahat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- agar Islam hancur. Sekarang Rofidhoh (baca:Syi’ah) bermarkas di Iran. Karenanya, kami ingatkan kaum muslimin agar berhati-hati terhadap mereka dan jauhkan anak-anak kita dari mereka, jangan sampai di sekolahkan di negeri mereka (khususnya, di Qum, Iran), hanya karena diiming-imingi dengan dunia dan gelar, sementara ia rela mengorbankan aqidah. Na’udzu billah minal khudzlan.

Hal ini perlu kami jelaskan, karena orang-orang Rafidhah (terkenal dengan sebutan Syi’ah) belakangan ini banyak merasuki dunia kampus, dan sebagian oragnisasi dakwah. Selain itu, mereka memakai senjata nikah mut’ah” (nikah kontrak/nikah tanpa wali) banyak mahasiswa yang terpengaruh dengan mereka karenanya. Apalagi nikah mut’ah dibumbui dengan janji-janji pahala dan keutamaan. Ketahuilah, mereka adalah kaum yang memiliki niat busuk dalam mencela sahabat Nabi kita -Shollallahu ‘alaihi wasallam-.

Al-Imam Al-Ajury-rahimahullah- berkata, “Seyogyanya bagi orang yang mau mentadabburi apa yang telah kami torehkan berupa keutamaan-keutaan para sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- dan keluarga beliau -radhiyallahu anhum ajma’in- agar mencintai mereka, mendoakan rahmat bagi mereka, memohonkan ampunan bagi mereka, mencari jalan kepada Allah untuk mereka, juga bersyukur kepada Allah karena ia diberi taufiq (petunjuk) kepada hal ini, serta tidak menyebutkan perselisihan yang terjadi di antara mereka, dan mengorek-ngoreknya, dan tidak pula mencari-carinya”.[Lihat Asy-Syari’ah, hal. 2485 karya Al-Ajurriy.]

Oleh karena itu, tak wajar jika seorang muslim menyebarkan hadits yang berisi kisah celaan kepada Tsa’labah, karena termasuk perkara yang dilarang Ahlus Sunnah, kecuali jika kita sebutkan hadits itu demi menjelaskan kelemahan dan kepalsuannya, maka tak mengapa. Bahkan bisa mendapatkan pahala karena membela kehormatan sahabat Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-.

Al-Imam An-Naqid Abu Zur’ah Ar-Rozy-rahimahullah- berkata, “Apabila engkau melihat seseorang mencela salah seorang sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-, maka ketahui bahwa orang itu zindiq. Karena Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- di sisi kami benar, dan Al-Qur’an adalah kebenaran. Sedangkan yang menyampaikan Al-Qur’an ini kepada kami adalah para sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-. Mereka (para pencela tersebut) hanyalah berkeinginan untuk menjatuhkan saksi-saksi kami agar mereka bisa membatalkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Padahal celaan itu lebih pantas bagi mereka, sedang mereka adalah orang-orang zindiq”. [Lihat Al-Kifayah, hal. 49 karya Al-Khathib Al-Baghdadiy]

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawy-rahimahullah- berkata dalam menjelaskan aqidah Ahlussunnah, “Kami mencintai para sahabat Rasulullah -shollallahu alaihi wasallam-, tidak berlebihan dalam mencintai salah seorang di antara mereka,dan tidak berlepas diri dari salah seorang di antara mereka. Kami membenci orang yang membenci mereka dan menyebutnya bukan dalam kebaikan. Kita tidak menyebut para sahabat kecuali dengan kebaikan. Mencintai mereka adalah agama, keimanan,dan kebaikan. Sedang membenci mereka merupakan kekufuran, kemunafikan, dan pelampauan batas”. [Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah, hal. 689 karya Ibnu Abil Izz Al-Hanafy.]

Al-Imam Abu Hanifah -rahimahullah- berkata, “Al-Jama’ah: Engkau mengutamakan Abu Bakar, Umar , Ali, dan Utsman, dan engkau tidak mencela salah seorang diantara sahabat Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- “. [Lihat Al-Intiqo’ fi fadho’il Ats-Tsalatsah Al-A’immah, hal. 163 karya Ibnu Abdil Barr, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah]

Imam Darul Hijrah, Malik bin Anas-rahimahullah- berkata, “Orang yang mencela para sahabat Nabi -shollallahu alaihi wasallam- tidak memiliki saham-atau ia berkata:- bagian dalam Islam”. [Lihat As-Sunnah (1/493) karya Al-Khollal]

Al-Imam Al-Humaidy -rahimahullah- berkata, “Kita tidaklah diperintah kecuali untuk memohonkan ampunan bagi mereka (sahabat). Barangsiapa yang mencela mereka atau meremehkan mereka atau salah seorang dari mereka, maka ia bukanlah di atas sunnah, dan ia tidak memiliki bagian dari fa’i (rampasan perang)”. [Lihat Ushul As-Sunnah, hal.43 karya Al-Humaidy]

Al-Imam Ahmad bin Hambal - rahimahullah- berkata, “Barangsiapa mencela (sahabat), maka aku takutkan kekufuran atas dirinya, seperti orang-orang Rofidhoh.” Lalu beliau berkata lagi, “Barangsiapa yang mencela para sahabat Rasulullah–shollallahu alaihi wasallam- , maka kami tak merasa aman atas dirinya kalau ia akan keluar dari agama”. [Lihat As-Sunnah (1/439) karya Al-Khollal]

Inilah beberapa pernyataan dari para ulama Ahlussunnah tentang orang yang mencela sahabat. Maka janganlah anda tertipu dengan sebagian orang yang berusaha mencela mereka sekalipun dengan istilah dan slogan “Studi Kritis Terhadap Sejarah Hidup Para Sahabat”. Karena ini, bukanlah jalannya Ahlussunnah, bahkan jalannya orang-orang Rofidhoh, dan orientalis yang ingin meruntuhkan Islam dengan jalan mencela dan merendahkan para sahabat. Kenapa? Karena dengan mencela mereka otomatis akan menolak riwayat yang disampaikan oleh para sahabat berupa hadits-hadits Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sedang Islam, terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ahlus Sunnah menjauhkan diri dari mengorek-ngorek kesalahan para sahabat dan menghukumi mereka karena mereka para sahabat-radhiyallahu anhum- adalah suatu kaum yang telah mempersembahkan amal sholeh dan jihad dalam membela Islam. Bahkan mereka telah menghabiskan waktunya, mengorbankan harta dan tenaganya dalam membela Nabi -shollallahu alaihi wasallam-, Islam dan menyebarkannya sehingga sampai kepada kita. Mereka telah banyak berusaha untuk Islam, lalu apa yang kita persembahkan untuk Islam sehingga kita merasa lebih hebat dibanding sahabat dan malah justru mau menghakimi mereka yang telah lama meninggal. Lalu apa mamfaat yang kalian peroleh dalam mengkritisi sejarah hidup para sahabat? Wallahi, tiada lain kecuali kerugian yang akan kalian petik di dunia dan akhirat. Nas’alullahal afiyah wassalamah minal khudzlan….

 

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 10 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Mengingkari Penguasa

Saturday, April 14th, 2007

Mengingkari kemungkaran adalah perkara syar’i lantarannya, kebaikan bisa nampak dan tersebar. Demikian pola kebatilan akan menipis, bahkan sirna.

Mengingkari kemungkaran merupakan ciri hkas kaum mukminin. Allah ta’ala berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (QS. At-Taubah: 71)

Syaikh Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim-rahimahullah- berkata, “Sungguh Allah telah membedakan antara orang orang mukmindengan orang orang munafiq dengan amar ma’ruf (mencintai hal yang baik) dan nahi mungkar (mengingkari kemungkaran). Hal itu menunjukan ciri khas sifat sifat orang beriman adalah mereka melaksanakan hal itu.” [Lihat Mu’amalah Al-Hukkam (hal.35)]

Kemudian, mengingkari kemungkaran perlu didudukkan dengan baik dan diletakan sesuai porsinya. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, dengan mengingkari kemungkaran yang dibuat oleh rakyat. Sedang rakyat pun harus disikapi dengan baik dan hikmah.

Apa bila anda bertanya tentang metode syar’i dalam mengingkari penguasa, maka perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama. Dalam pembahasan berikut ini kami akan kupas metode mereka mengingkari, dan menasihati penguasa. Ini perlu diketahui, karena banyak orang yang tak paham.

Ibnul Jauziy-rahimahullah- berkata, “perkara yang dibolehkan dalam amar ma’ruf dan nahi Mungkar hubungannya dengan penguasa, yaitu memberikan pengertian dan nasihat. Adapun berkata-kata kasar, seperti “Wahai orang zholim”, “wahai orang yang tidak takut kepada Allah!” Jika hal itu menggerakan/membangkitkan fitnah (musibah) yang menyebabkan kejelekannya tertular kepada orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Jika ia tidak takut, kecuali atas dirinya, maka boleh menurut jumhur ulama. Menurut pendapatku, hal itu terlarang.” [ Lihat Al- Adab Asy-Syari’ah (1/195-197)]

Ibnu An-Nuhhas Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, “Seseorang yang menasehati penguasa hendaknya memilih pembicaraan empat mata bersama penguasa dibandingkan berbicara bersamanya di depan publik, bahkan diharapkan andaikan ia berbicara dengan penguasa secara sirr ((rahasia), dan menasehatinya secara tersembunyi, tanpa pihak ketiga.” [Tanbih Al- Ghopilin (hal. 64)]

Apa yang ditetapkan oleh Ibnul Jauziy, dan Ibnu An-Nahhas, bahwa menasihati penguasa dengan cara rahasia dan tersembunyi, ini telah dikuatkan oleh hadits-hadits dan atsar dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , para sahabat, serta para ulama’ Ahlus Sunnah yang menapaki jalan mereka..

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ.

“Barangsiapa ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah ia menampakkan secara terang terangan. Akan tetapi hendaknya ia ia mengambil tangannya agar ia bisa berduaan. Jika ia terima ,aka itulah yamg diharap, jika tidak maka sungguh ia telah menunaikan tugas yan ada pada pundaknya”. [HR Ahmad dalam Al-Musnad (3/403-404) dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096, 1097, 1098). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Zhilal Al-Jannah (hal. 514)]

As-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya bagi orang yang nampak baginya kesalahan penguasa dalam sebagian masalah agar ia menasihati penguasa, dan tidak menampakan celaan padanya didepan publik”.[Lihat As-Sail Al-Jarrar (4/556)]

Dari sini, kita mengetahui kesalahan fatal sebagian orang, ketika melihat penguasa bersalah dan bermaksiat, atau membiarkan kemaksiatan, maka serta-merta mereka mengumpulkan manusia untuk demontrasi sehingga tersebarlah aib penguasa. Demo sekalipun diniatkan sebagai “nasihat”, namun tetap salah karena ia merupakan sebuah sarana yang membeberkan aib penguasa. Oleh karena itu, satu hal yang amat menyayat hati, dan membuat kita sedih, ketika kita menyaksikan ada sebagian mahasiswa dan masyarakat umum -bahkan terkadang ia adalah “aktivis dakwah Islam”- memompa, dan mengompori semangat pemuda-pemuda Islam untuk melakukan demonstrasi.

Al-Allamah Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz-rahimahullah- berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf, membeberkan aib penguasa, dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, karena hal itu akan mengantarkan kepada kudeta, tidak mau dengar dan taat dalam perkara ma’ruf, dan mengantarkan kepada pemberontakan yang merusak dan tidak membawa manfaat. Tapi metode yang diikuti di sisi salaf: menasehati secara empat mata, menyurat, dan menghubungi para ulama yang berhubungan langsung dengannya sehingga penguasa bisa diarahkan kepada hal yang baik”. [ Lihat Haquq Ar-Ro’iy wa Ar- Ro’iyyah (27)]

Jadi, seorang yang ingin menasihati pemerintah, maka ia lakukan dengan cara rahasia, dan empat mata. Bukan menasihatinya secara terang-terangan di depan publik. Oleh karena itu, termasuk di antara kesalahan sebagian orang, menasihati penguasa, lalu disebarkan nasihat dan hasil pertemuannya dengan pemerintah, baik lewat radio, televisi, koran, majalah, buletin, mimbar, majelis taklim, pertemuan umum, demonstrasi, dan lainnya.

Diantara metode yang paling buruk dalam menasihati penguasa, keluar ke jalan-jalan berkonvoi dalam rangka berdemo, apakah disertai kekacauan, ataukah, tidak!! Dengarkan Al-Faqih Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin-rahimahullah- berkata, “Demonstrasi merupakan perkara baru yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaih wasallam- , dan tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin dan para sahabat-radhiyallah anhum-. Kemudian di dalamnya juga terdapat kerusuhan, dan huru-hara yang menjadikannya terlarang, dimana juga terjadi di dalamnya pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu dan lainnya. Juga terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, antara anak muda dengan orang tua , serta perkara-perkara yang semacamnya, berupa kerusakan dan kemungkaran.Adapun masalah menekan dan mendesak pemerintah, maka jika pemerintahnya muslim, cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya –Shollallahu alaih wasallam- sebagai pengingat baginya. Ini merupakan sebaik-baik perkara (baca:nasihat) yang disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka (orang-orang kafir) itu tidak mau mempedulikan para demonstran. Boleh jadi Pemerintah kafir itu akan bersikap ramah dan baik di depan para demonstran, sekalipun di batinnya tersembunyi kejelekan. Karenanya, kami memandang bahwa demo merupakan perkaara munkar. Adapun ucapan (baca: alasan) mereka: “Inikan demo yang damai (tak ada kerusuhan,pent.)!!”, maka boleh jadi demonya damai di awalnya atau awal kalinya, kemudian berubah jadi demo perusakan.Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mengikuti jalan hidupnya para Salaf. Karena Allah telah memuji orang-orang Muhajirin dan Anshor; Allah telah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan ”. [Lihat BuletinSilsilah Ad-Difa’ anis Sunnah (7): “Aqwaal ‘Ulama’ As-Sunnah fil Muzhaharat wa maa Yatarattab Alaih min Mafasid ‘Azhimah”, hal.2-3, cet. Maktabah Al-Furqon, UEA.]

Alangkah benarnya apa yang dikatakan beliau bahwa demo-walaupun tanpa kerusuhan- merupakan perkara baru dan bid’ah. Bid’ahnya orang-orang Khawarij. Anggaplah demo itu damai, akan tetapi itu merupakan sarana dalam menyebarkan aib penguasa, karena dengan keluarnya seseorang ke jalan-jalan untuk demo, akan memberikan opini bahwa mereka akan pergi mengeritik, dan membongkar aib, dan kekurangan penguasa. Membeberkan aib penguasa muslim merupakan metode lama yang dipergunakan oleh kaum Khawarij yang suka memberontak.

Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolany – rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hakekat orang-orang Al-Qo’diyyah (salah satu kelompok Khawarij), “Al-Qo’diyyah: adalah kelompok Khawarij yang tidak memandang (harusnya) memerangi (pemerintah). Bahkan mereka hanya mengingkari pemerintah yang zholim sesuai kemampuan, mereka mengajak kepada pendapat mereka, dan juga mereka menghias-hiasi –disamping hal tsb– untuk memberontak, serta mengira itu baik” [ Lihat At-Tahdzib (8/114) sebagaimana dalam Lamm Ad-Durr Al-Mantsur (hal.60) karya Jamal Ibn Furoihan Al-Haritsy, cet. Dar Al-Minhaj, Mesir.]

Dalam kitabnya yang lain, Al-Hafizh –rahimahullah- berkata, ”Al-Qo’diyyah: adalah orang-orang yang menghias-hiasi pemberontakan atas pemerintah, sekalipun mereka tidak melakukan (pemberontakan itu) secara langsung”. [ Lihat Hadyus Sari (459) yang dinukil dari Lamm Ad-Durr Al-Mantsur, hal.60, cet. Dar Al-Minhaj.]

Jadi, tugas Al-Qo’diyyah dahulu sama persis dengan tugas sebagian orang yang membakar semangat pemuda-pemuda untuk membangkang, dan tidak taat kepada pemerintah, bahkan terkadang mengarahkan mereka kepada pemberontakan fisik lewat ajang demonstrasi. Ini adalah tercela dalam pandangan ulama’ Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil, baik naqli, maupun aqli.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz–rahimahullah- berkata: “Aku tidak memandang bahwa demonya para wanita ataupun demonya para laki-laki termasuk solusi. Akan tetapi, itu merupakan musibah, dan termasuk sebab kejelekan; termasuk sebab dizhaliminya sebagian orang, dengan cara yang tak benar. Akan tetapi cara-cara yang syar’i adalah menyurat, menasihati, berda’wah kepada kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para ulama; demikianlah para sahabat Nabi –Shallallahu alaih wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan : dengan cara menyurat, berbicara langsung dengan orang yang berbuat salah, dengan pemerintah, dan penguasa dengan menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya tanpa membeberkannya di atas mimbar dan lainnya!! Katanya, “Pemerintah melakukan begini dan begini!!”. Akhirnya, hasilnya begini (kerusakan), Wallahul Musta’an“.

Beliau juga berkata: “Dikategorikan dalam masalah ini (kesalahan dalam menasihati penguasa), apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa demo yang menimbulkan keburukan yang besar bagi para da’i. Jadi, karnaval dan teriak-teriakan bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan da’wah. Jalan yang benar (dalam menasihati pemerintah,pent.) adalah dengan cara berziarah dan menyurati dengan cara yang baik”. [ Lihat Buletin Silsilah Ad-Difa’ (7) (hal.1-2),cet. Maktabah Al-Furqon, UEA]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 06 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)