Fatwa-Fatwa Seputar Kejadian Teror
Wednesday, May 2nd, 2007Hukum Bom Bunuh Diri
Fatwa Asy-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Muhammad Alu Asy-Syeikh dalam wawancara dengan harian Asy-Syarq Al-Ausath yang terbit pada tanggal 21/4/2001 M.
“Adapun yang tertera pada pertanyaan tentang jalan membunuh diri di antara para musuh –atau apa yang saya namakan dengan jalan Al-Intihariyah (membunuh diri)- sesungguhnya jalan ini saya tidak mengetahui ada sisi syar’i yang membolehkannya dan bukan pula dari jihad fii sabilillah, dan saya takut hal tersebut termasuk dalam kategori membunuh diri. Ia, melumpuhkan musuh dan memeranginya adalah perkara yang mathlub (dicari, diinginkan) bahkan kadang-kadang menjadi wajib akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari’at”.

