You are currently browsing the archives for the aqidah category.


Al-Qur’an Kalamullah, bukan Makhluk !!

Wednesday, February 11th, 2009

Jika manusia jauh dari tuntunan Al-Kitab dan Sunnah, maka ia akan terjerumus dalam kubang-kubang kesesatan yang gelap, walaupun ia menyangka dirinya mendapatkan petunjuk. Ambil sebagai contoh, Jahmiyyah (sekte sesat binaan Jahm bin Shofwan) telah terjatuh dalam kesesatan, saat mereka menyangka bahwa kalamullah (ucapan dan firman Allah) –diantaranya, Al-Qur’an- adalah makhluk diantara makhluk-makhluk ciptaan Allah. Padahal jika mereka mau kembali kepada Al-Qur’an, dan Sunnah menurut pemahaman salaf (yakni, para sahabat, tabi’in, dan ulama’-ulama’ yang mengikuti mereka), niscaya tak akan menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, bahkan Al-Qur’an adalah firman dan ucapan Allah. Sedangkan firman dan ucapan-Nya adalah sifat Allah, bukan makhluk !! (more…)

Hukum Mengingkari Siksa Kubur

Monday, February 9th, 2009

Banyak sekali masalah-masalah keagamaan yang perlu kita bahas, sedang waktu dan tempat amat terbatas bagi kita. Namun kru buletin mungilAl-Atsariyyah masih tetap setia menemani Anda dalam rubrik fatwa.

Kali ini kami akan menurunkan fatwa: "Hukum Mengingkari Siksa Kubur", "Pintu Ijtihad Belum Tertutup", dan "Hukum Taqlid".

  • Hukum Mengingkari Siksa Kubur

Siksa kubur adalah perkara yang pasti ada. Perkara ini termasuk masalah aqidah yang telah lama diyakini oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan pengikutnya. (more…)

Menuju Kemenangan dan Kejayaan Kaum Muslimin (Bingkisan Untuk Kaum Muslimin Palestina)

Sunday, January 18th, 2009

Nasehat Emas dari Dua Mujaddid Besar Masa Ini

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam risalahnya Fiqhul Waqi’ hal 48-50 menjelaskan :

“Sesungguhnya sebab mendasar kehinaan kaum muslimin ialah :

a. Kebodohan mereka tentang syari’at Islam yang Allah turunkan kepada hati Nabi kita Muhammad (more…)

Daurah Tauhid Live

Saturday, December 27th, 2008

InsyaAllah hari ini dan besok (sabtu dan ahad) kami akan menyiarkan secara live daurah tauhid bersama ustadz dzulqarnain. Adapun cara untuk mendengarkan ada 2 cara :
1. Pengunjung Indonesia : Bagi pengunjung dari Indonesia, kami sarankan untuk mengikuti kajian live ini via media player di website www.almakassari.com atau www.darussunnah.or.id . Server ini berlokasi di Indonesia, insyaAllah akan lebih cepat diakses bagi pendengar yang berlokasi di Indonesia.


(more…)

Jadwal Ta’lim Lengkap Kota Makassar dan Sekitarnya

Tuesday, December 23rd, 2008

Berikut ini adalah jadwal ta’lim rutin di kota Makassar dan sekitarnya, insyaAllah kami akan selalu berusaha mengupdate info ta’lim ini. Jika antum ada info tentang ta’lim baru di sekitar makassar bisa menghubungi kami di webmaster @ almakassari.com. (more…)

Amrozi cs, Mati Syahidkah?

Tuesday, December 16th, 2008

Fatwa Alim Besar Kota Madinah, Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry –semoga Allah menjaga beliau-

Soal:

Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. (more…)

Daurah Online Tafsir Ayat-ayat Hukum Seputar Wanita (Bagian I)

Sunday, November 9th, 2008

InsyaAllah hari ini Ahad 9 November 2008 akan kami relay Daurah Live Tafsir Ayat-ayat Hukum Seputar Wanita (Bagian I) oleh Ustad Dzulqarnain. Untuk mendengarkan, silahkan mengklik tombol PLAY di bawah ini.


Pendusta Ulung

Saturday, August 30th, 2008

Banyak di antara masalah-masalah keagamaan amat perlu kita pahami dengan baik, karena terkadang akan membawa kepada perselisihan, jika kita pecahkan sendiri, tanpa merujuk kepada fatwa dan bimbingan para ahli ilmu.

Dalam edisi kali kami akan mengangkat beberapa permasalahan yang biasa menghangat di masyarakat. Dengan merujuk kepada kalam (ucapan) para ulama’ Ahlus Sunnah, maka hati akan sejuk, jiwa akan tenang, manusia terbimbing, sebab mereka adalah orang amat paham tentang maksud, dan keinginan Allah dan Rasul-Nya.

  • Mengaku Tahu Perkara Ghaib

Di zaman kita muncul pendusta-pendusta ulung yang suka menipu manusia. Sebagian orang menamainya dengan "para normal", "tau macca"(Bugis: "orang pintar"), "tukang sihir", "dukun", dan lainnya. Pendusta-pendusta ulung ini walaupun ia tak "sehebat" dengan bapak professor, namun ia punya "kepandaian" dalam menipu orang dengan jubah agama. Dia mampu memukau orang dengan berbagai macam tipuannya.

Pendusta-pendusta ulung ini juga mengaku tahu perkara ghaib. Ketika ditanyai tentang nasib orang, rezqinya, jodohnya, atau sandalnya yang hilang, maka ia pun berusaha menipu manusia dengan jawaban-jawaban yang dusta. Terkadang juga dengan jawaban yang benar secara kebetulan, atau karena hasil kerja samanya dengan setan yang membantu dirinya di atas kekafiran.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- pernah ditanya tentang pendusta-pendusta ini, yang mengaku tahu perkara ghaib dengan pertanyaan berikut: "Apa hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib?"

Syaikh Al-Utsaimin-rahimahullah- menjawab pertanyaan ini dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 40), "Hukumnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib bahwa ia kafir, karena ia adalah orang yang mendustakan Allah -Azza wa Jalla- . Allah -Ta’ala- berfirman,

"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan". (QS.An-Naml : 65).

Apabila Allah -Azza wa Jalla- memerintahkan Nabi-Nya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mengumumkan kepada orang banyak (publik) bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. Apabila demikian, maka sesungguhnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib telah mendustakan Allah -Azza wa Jalla- dalam berita (ayat) ini. Kami katakan kepada mereka (para pendusta itu), "Bagaimana mungkin kalian bisa mengetahui, sementara Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengetahui perkara ghaib?! Apakah kalian lebih mulia ataukah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?!" Jika mereka berkata, "Kami lebih mulia daripada Rasul", maka mereka ini kafir, karena ucapan ini. Bila mereka berkata, "Beliau lebih mulia", maka kami katakan, "Kenapa dihalangi (disembunyikan) bagi beliau perkara ghaib, sedang kalian malah bisa tahu?! Padahal Allah -Azza wa Jalla- sungguh telah berfirman tentang diri-Nya,

"(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka Sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya". (QS.Al-Jin : 26-27).

Ini adalah ayat kedua yang menunjukkan kafirnya orang yang mengaku tahu perkara ghaib. Allah -Ta’ala- juga sungguh telah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengumumkan kepada publik dalam firman-Nya,

"Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) Aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) Aku mengatakan kepadamu bahwa Aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?" (QS.Al-An’am : 50)".

  • Hukum Ilmu Pengasih

Ada sebagian orang tua yang jahil, ketika anaknya tidak akur, dan damai dengan suami atau istrinya sebab keduanya menikah secara paksa. Maka si orang tua pun mendatangi Mbah dukun alias tukang sihir sambil minta ilmu pengasih (semacam sihir) untuk merukunkan kedua pasangan itu. Padahal ini adalah haram, karena ia sihir !!

Karenanya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin-rahimahullah- berkata dalam kitabnya Fatawa Arkan Al-Islam (hal. 153) ketika beliau ditanya tentang merukunkan dua pasangan dengan ilmu sihir alias ilmu pengasih, "Ini adalah perbuatan haram, tidak boleh !! Ini yang disebut dengan "ilmu pengasih". Sihir yang terjadi dengannya cerai, maka ini disebut dengan "pelet", dan ini juga adalah haram!! Terkadang ia adalah kekafiran dan kesyirikan. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami Hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka Mengetahui". (QS. Al-Baqarah : 102).

Jadi, melakukan sihir adalah haram, walaupun dengan niat baik, yaitu ingin merukunkan kedua pasangan, maka hal itu tetap haram. Demikian pula seseorang tak boleh melakukan sihir dalam rangka menghibur orang seperti yang biasa ditampilkan oleh para penjual obat tradisional di sebagian pasar kaum muslimin; atau seperti acara yang ditampilkan dalam sebagian siaran televisi, seperti "Acara Penampakan Hantu", "Sulap".

Seorang muslim dilarang keras untuk mendatangi para tukang sihir yang kita kenal dengan "para normal", "peramal" alias "dukun" sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاٌة أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Barang siapa yang mendatangi peramal, kemudian menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima shalatnya selama emapat puluh hari" . [HR. Muslim (2230)

Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata, "Adapun arrof (peramal), sungguh telah lewat penjelasannya, dan bahwa ia adalah termasuk golongan para dukun". [Lihat Al- MinhajSyarh Shohih Muslim (14/227)]

Bahkan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barang siapa yang mendatangi dukun atau arraf (peramal) lalu membenarkan apa yang ia katakan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad". [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047)

Maksudnya, ia telah mengingkari ayat yang diturunkan kepada Muhammad -Shollallahu 'alaihi wasallam- berikut ini,

"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan". (QS. An-Naml: 65) [Lihar Al-Qaul Al- Mufid (hal.33), cet. Darul Aqidah].

Hadits ini menunjukkan kafirnya orang yang membenarkan para tukang sihir (dukun, para normal, dan peramal), jika ia meyakini bahwa tukang sihir itu mengetahui perkara ghaib. Adapun hadits yang sebelumnya, menunjukkan tidak kafirnya orang yang membenarkan dukun atau peramal, jika ia tidak meyakini demikian, tapi ia meyakini bahwa itu adalah berita dari jin yang dicuri dengar dari malaikat. Perlu diketahui bahwa sekalipun ia tak kafir, namun membenarkan dukun adalah dosa besar yang menyebabkan pahala sholat tertolak !!

Abdur Ra’uf Al-Munawiy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dengan hadits yang sebelumnya tak ada kontradiksi, karena maksudnya, orang yang membenarkan dukun jika ia meyakini bahwa si dukun mengetahui perkara ghaib, maka ia kafir; jika ia meyakini bahwa jin membisikkan kepada si dukun sesuatu yang ia curi dengar dari malaikat, dan bahwa hal itu melalui wangsit (dari jin), lalu ia (orang yang datang ke dukun) membenarkan dukun dari cara seperti ini, maka ia tak kafir". [Lihat Faidhul Qodir (6/23/no.10883)]

Inilah hukumnya orang yang mendatangi para dukun alias tukang sihir. Orang yang mendatanginya walaupun untuk sekedar mengujinya, maka sholatnya tak diterima. Lebih lagi jika ia membenarkannya, maka para ulama’ menyatakan kafirnya orang ini. Wallahu a’lam.

  • Tuntunan bagi Mu’allaf

Orang kafir ketika masuk Islam, maka hendaknya ia segera mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), jangan menunda hal itu dengan kegiatan apapun. Tapi hendaknya ia segera mengucapkan kalimat syahadatain.

Para ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah di sebuah negeri Timur Tengah pernah ditanya, "Seorang yang kafir mau masuk Islam. Apakah ia langsung mengucapkan syahadatain ataukah ia berwudhu’ lebih dahulu?"

Para ulama kita tersebut yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ memberikan jawaban, "Dia mengucapkan syahadatain lebih dulu, lalu ia bersuci untuk sholat; disyari’atkan mandi, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan sebagian sahabat hal itu (mandi) saat ia masuk Islam". [Lihat FatawaAl-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta' (1/88-89), cet. Dar Balansiyah]

Jika seorang masuk ke dalam Islam, maka diwajibkan bagi dirinya untuk mandi wajib (seperti mandi junub) setelah mengucapkan kalimat syahadatain sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Ini perlu diketahui, karena terkadang seorang kafir masuk ke dalam Islam, namun tidak ada seorang muslim pun yang tahu kalau mandi bagi si kafir tersebut wajib baginya, ketika ia sudah usai ber-syahadat. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mandi saat seorang masuk Islam, sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Dari Qois bin ‘Ashim bahwa ia telah masuk Islam, lalu ia diperintahkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk mandi dengan air dan daun bidara”. [HR. Abu Dawud (351), At-Tirmidziy (602), dan An-Nasa`iy (1/109), dan di-shohih-kan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (128)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 69 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)