Bolehkah Curang dalam Ujian ???

Dilihat 907 kali | Kirim Ke Teman

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah

Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???

Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.

Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.

(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006

 

Artikel di Kategori ini :

  1. Berwudhu di Kolam Berwarna Hijau
  2. Fatwa Kafirnya Ahmadiyyah !!
  3. Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)
  4. Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan.
  5. Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan
  6. Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Syaithan
  7. Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah
  8. Hukum Puasa Orang yang Sembuh dari Sakitnya
  9. Dimanakah Kiblatnya Doa ?
  10. Fatwa-Fatwa Seputar Kejadian Teror

One Response to Bolehkah Curang dalam Ujian ???

  1. Baarakallaahufiik, artikel yang bermanfaat insya’ Allaah. Namun ada yang menyatakan bahwa kalau tiba-tiba ada ujian(ato sulit soalnya) maka hal itu (menyontek) tidak apa-apa katanya karena daripada tidak lulus yang akan memperlama kuliah sehingga memperlama ikhtilat sedangkan keluar kuliah belum bisa, apakah bisa diterima pendapat seperti itu?

    Atas jawabannya, jazaakumullaahu khairan

    Waiyyaka. Tunggu jawabannya di arsip tanya jawab, insyaAllah. Kami akan segera menanyakannya ke asatidzah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>