Bolehkah Curang dalam Ujian ???
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah
Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???
Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.
Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.
(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
Artikel di Kategori ini :
- Berwudhu di Kolam Berwarna Hijau
- Fatwa Kafirnya Ahmadiyyah !!
- Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)
- Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan.
- Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan
- Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Syaithan
- Yang Muslimah Lakukan ketika Hendak Keluar Rumah
- Hukum Puasa Orang yang Sembuh dari Sakitnya
- Dimanakah Kiblatnya Doa ?
- Fatwa-Fatwa Seputar Kejadian Teror
April 27, 2007 - 12:03 pm
Baarakallaahufiik, artikel yang bermanfaat insya’ Allaah. Namun ada yang menyatakan bahwa kalau tiba-tiba ada ujian(ato sulit soalnya) maka hal itu (menyontek) tidak apa-apa katanya karena daripada tidak lulus yang akan memperlama kuliah sehingga memperlama ikhtilat sedangkan keluar kuliah belum bisa, apakah bisa diterima pendapat seperti itu?
Atas jawabannya, jazaakumullaahu khairan