Jawaban Ilmiah Terhadap Silsilah Pembelaan Wahdah Islamiyah (Bag. 2-Lanjutan )

29 April 2010 | Dilihat 2,665 kali | Kirim Ke Teman |
| More

بسم الله الرحمن الرحيم

Jawaban Ilmiah Terhadap Silsilah Pembelaan Wahdah Islamiyah (Bag. 2-Lanjutan )
Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray

(Mantan Kader & Da’i Wahdah Islamiyah Makassar)

- حفظه الله تعالى وغفر له ولوالديه ولجميع المسلمين –
Editor : Al-Ustadz Abdul Qodir
Muroja’ah : Al-Ustadz Ibnu Yunus & Al-Ustadz Luqman Jamal

[Kirimkan Artikel ini Ke Teman Anda]Kirim Ke Teman

  • Kedelapan: Tidak Memahami Bentuk Ta’awun Syar’i yang Hakiki

Kemudian perhatikan perkataan WI tentang ta’awun dan nasihat yang baik kepada kelompok-kelompok yang menyimpang :

Perhatikan wahai pembaca sekalian, para ulama kibar sekaliber Syaikh Abdul Aziz bin Baz – rahimahullah – kala ditanya tentang jama’ah-jama’ah tersebut tidak serta merta langsung mengeluarkan statemen bahwa mereka adalah “Ahli Bid’ah”, bukan dari Ahlu Sunnah, dan tidak boleh duduk bersama mereka apalagi saling ber- ta’awun.Bahkan sebaliknya, beliau menegaskan pentingnya ta’awun dalam kebenaran dan nasehat yang baik. Berbeda dengan sang “mufti” Sofyan Khalid – hadahullah – yang langsung dengan sharahah (terang-terangan) menegaskan bahwa “tokoh ikhwan” itu seorang ahli bid’ah.

Tanggapan:

Perhatikanlah wahai Pembaca yang budiman, kembali lagi WI menggiring opini yang mengandung kedustaan atas nama seorang muslim dan tak lupa disertai dengan hinaan dengan penulisan kata dalam tanda petik mufti. Mereka gambarkan seakan-akan kami mengingkari fatwa Asy-Syaikh Bin Baz–rahimahullah- dan mengingkari ta’awun dalam kebenaran serta nasihat yang baik kepada para jama’ah tersebut .

Dengan hanya berbekal secuil ilmu dan kerdilnya pemahaman hingga mereka (WI) tidak bisa membedakan bentuk ta’awun (kerjasama) dengan Ahlus Sunnah dan kelompok yang menyimpang. Padahal jelas berbeda, sebagaimana perbedaan antara menolong orang yang zhalim dan orang yang dizhalimi. Di samping itu, Asy-Syaikh Bin Bazrahimahullah- masih berpesan agar mesti ada sikap hati-hati, yaitu meninggalkan yang meragukan. Maka jelaslah bagi pembaca, sampai di mana bekal pemahaman agama yang mereka miliki.

Ketahuilah wahai saudaraku, ber-ta’awun dengan orang-orang yang memiliki penyimpangan, tidak harus dengan mengundangnya untuk menjadi nara sumber dalam dauroh dan seminar-seminar kalian[1], bahkan hal tersebut adalah ta’awun dalam kebatilan sebagaimana yang telah kami jelaskan pada bagian pertama dari artikel ini. Juga -insya Allah- pada bagian-bagian selanjutnya akan kami tunjukkan diantara bukti bahayanya syubhat tokoh Ikhwanul Muslimin yang dijadikan pemateri dalam salah satu seminar WI .

Jadi, kembali kami ingatkan wahai saudaraku, hendaklah kalian renungkan kembali setiap tuduhan-tuduhan kalian, karena bisa jadi tuduhan-tuduhan tersebut sebenarnya lebih pantas diarahkan kepada kalian, seperti tuduhan berdusta atas nama ulama,

“Dan kami mengatakan, bahwa diantara bentuk dusta –atas nama ulama- adalah mengambil sebagian fatwa dan pendapatnya lalu mencampakkan yang lainnya, demi memberi kesan bahwa sang ulama berfatwa sesuai yang dikehendaki oleh sang penukil.”

Sebab hakikat ta’awun yang diinginkan para Ulama adalah ta’awunsyar’i, bukan yang menyelisihi manhaj Salaf, sebagaimana fatwa Lajnah Daimah berikut ini:

Pertanyaan :Berangkat dari firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan”(QS. Al-Maidah: 2),

sebagaimana yang dikatakan (oleh sebagian orang) bahwa wajib untuk tolong-menolong bersama setiap jama’ah Islamiyah, meskipun berbeda antara satu sama lain dalam manhaj dan metode dakwah mereka. Seperti Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin, demikian pula Hizbut Tahrir, Jama’ah Jihad dan Salafiyin. Masing-masing berbeda metode dakwahnya. Jadi, apakah yang menjadi dhabit (ketentuan) dalam ta’awun ini? Apakah terbatas –misalkan- dalam kerja sama pada muktamar dan seminar? Lalu seperti apa mengarahkan dakwah kepada selain kaum muslimin? Karena bisa saja terjadi kebingungan yang besar pada diri orang-orang yang baru masuk Islam, jika setiap jama’ah berusaha mengarahkan mereka ke markas-markas mereka dan ulama-ulama mereka. Akhirnya, jadilah orang-orang yang baru masuk Islam tersebut kebingungan. Bagaimana solusi perkara ini?”

Jawaban :Yang wajib adalah ta’awun dengan jama’ah yang berjalan di atas manhaj al-Qur’an dan as-Sunnah serta mengikuti Salaful Ummah dalam dakwah kepada tauhidullah, memurnikan ibadah hanya kepada-Nya dan men-tahdzir dari syirik, bid’ah dan maksiat. Dan (ta’awun) dengan menasihati jama’ah yang menyimpang. Jika jama’ah tersebut kembali kepada kebenaran, maka hendaklah ber-ta’awun bersamanya (dalam dakwah). Namun jika jama’ah tersebut tetap dalam penyimpangan maka wajib menjauh darinya dan berpegang dengan al-Quran dan as-Sunnah.

Ta’awun itu bersama jama’ah yang berpegang teguh dengan manhaj al-Qur’an dan as-Sunnah, dalam setiap kebaikan, kebajikan dan takwa, baik bentuknya seminar, muktamar, pelajaran maupun ceramah, dan segala yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin. Wabillahi at-taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa sallam”.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta . Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayan, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid. [Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, (2/41-42), Asy-Syamilah]

Oleh karenanya, kami tegaskan bahwa kami tidak sedikitpun mengingkari penyampaian nasihat yang baik kepada pribadi atau kelompok yang sesat. Alhamdulillah, hal tersebut telah kami lakukan dan telah dilakukan oleh asatidzah salafiyin, bahkan dengan sebab itu banyak kaum muslimin yang diberikan hidayah oleh Allah -Ta’ala- untuk meninggalkan kelompok-kelompok sesat dan mengikuti manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Walillahil hamd.[2]

Adapun jika yang kalian maksudkan dengan nasihat yang baik adalah tanpa penyebutan nama, maka hal ini telah kami jawab pada bagian pertama dari artikel ini. Kesimpulannya, memang asalnya tidak disebutkan nama. Namun jika diperlukan maka tidak apa-apa menyebutkan nama sebagaimana yang dijelaskan oleh para Ulama.

Demikian pula, jika yang kalian maksudkan dengan nasihat yang baik adalah tanpa mengumumkan kesalahan-kesalahan jama’ah tersebut kepada publik, maka inipun telah kami jawab pada bagian pertama dari artikel ini. Kesimpulannya, tidak mengapa -jika diperlukan- penyebutan nama dan kesalahan-kesalahan jama’ah tersebut demi untuk menyelamatkan kaum muslimin dari kesesatan mereka.

Adapun jika yang kalian maksudkan sebagai nasihat yang baik adalah kejujuran, tidak berdusta atas nama seorang muslim dan menghinanya atas dasar kedustaan tersebut sehingga menjatuhkan kehormatannya, maka sebelum kalian tuntut hal itu dari orang lain, lihatlah dulu kenyataan kalian. Lihatlah tuduhan dusta mengeluarkan “fatwa” dan berlagak seperti seorang “mufti” yang kalian lemparkan kepada kami, dalam keadaan kalian mengetahui (sebagaimana tertera dalam catatan kaki) bahwa fatwa “Ikhwanul Muslimin adalah ahlul bid’ah” dari Asy-Syaikh Bin Bazrahimahullah-, bukan dari kami!! Semoga Allah -Ta’ala- memberikan taufiq kepada kita semuanya untuk bertaubat dari kesalahan setelah jelas kesalahan tersebut. Wallahul Muwaffiq. [3]

Jika yang kalian maksudkan dengan nasihat yang baik adalah tidak melaknat, mencaci maki, berkata-kata keji dan kotor, maka kami bersepakat bersama kalian dalam hal ini. Kami mengingkari –jika ada- Ikhwan Salafiyin yang melakukan hal tersebut. Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلا بِاللَّعَّانِ وَلا الْفَاحِشِ وَلا الْبَذِيءِ

“Bukanlah seorang Muslim yang suka mencerca, melaknat, berkata-kata keji dan kotor." [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/404-405), Ibnu Abi Syaibah dalam Kitab Al-Imam (no. 80), Al-Bukhari –rahimahullah- dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 332), dan At-Tirmidziy dalam As-Sunan (1977) dari Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ’anhu-. Hadits ini di-shahih-kan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rahimahullah- dalam Ash-Shohihah (no. 320)]

Oleh karenanya, pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada ikhwah Salafiyin, jagalah adab sebagai seorang salafy dalam mengkritik dan menasihati orang lain, janganlah kalian membuat orang lari dan menjauh dari kebenaran. Kalau kalian tidak mampu melakukannya maka serahkan kewajiban ini kepada ahlinya.

  • Kesembilan: Tidak Bisa Membedakan antara Vonis Muthlaq dan Mu’ayyan

Adapun sangkaan mereka bahwa kami telah memvonis “Tokoh Ikhwan” tersebut sebagai ahlul bid’ah, maka kami jawab:

Pertama : Asal penegasan tersebut dari Al-Ustadz Abu Faizah Abdul Qodir, Lc –hafizhahullah- (alumnus Jami’ah Islamiyah, Madinah) sebagai editor artikel, “Mengapa Saya Keluar dari Wahdah Islamiyah”. Tentu dengan kaidah-kaidah yang beliau ketahui dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan atas dasar ilmu. Nah, sepatutnya jika kalian komitmen dengan prinsip “tabayun” dan “klarifikasi” kalian , maka se mestinya kalian terapkan juga dalam meng k ritik orang lain.

Kedua : Telah dimaklumi bahwa Ikhwanul Muslimin adalah kelompok ahlul bid’ah sebagaimana fatwa-fatwa Ulama di atas. Seorang yang ber-intima’ kepada kelompok bid’ah tersebut juga seorang mubtadi’, apalagi kalau dia adalah tokoh dan salah satu pimpinan kelompok bid’ah Ikhwanul Muslimin, yang memang kerjanya mengajak kepada bid’ah tersebut?!

Sebagaimana yang dijelaskan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahullah- , anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibaril Ulama, Maka jama’ah-jama’ah saat ini yang memiliki penyimpangan-penyimpangan terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, siapa yang menggolongkan diri ke dalam jama’ah tersebut adalah seorang mubtadi’.” [Lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘anil Asilatil Manahijil Jadidah (hal. 28), cet. Dar Al-Minhaj, 1426 H]

Ketiga : Vonis tersebut sebenarnya hanyalah hukum muthlaq, bukan mu’ayyan, sebab penyebutan kata “bermajelis dengan ahli bid’ah” terdapat pada sub judul atau semisal dengan sub judul, sedang penyebutan kata “Tokoh Ikhwan” terdapat dalam isi tulisan. Sedang di dalam isi tulisan yang ada di bawah sub judul itu, bukan hanya si Tokoh Ikhwan yang disebutkan.

Inilah salah satu kesalahan ilmiah yang sangat mendasar pada banyak orang WI, sehingga melahirkan banyak kesalahan yang lain. M ereka tidak bisa membedakan antara vonis / hukum muthlaq dan mu’ayyan. Ini pula salah satu kesalahan fatal buku yang mereka banggakan, Siapa Teroris Siapa Khawarij karya Abduh Zulfidar Akaha, Lc yang diedit oleh Ustadz WI, Muhammad Ihsan Zainuddin, Lc –hafizhahullah wa hadaahu wa ghafara lahu- . Buku tersebut dengan tergesa-gesa menuduh Al-Ustadz Luqman Ba’abduh -hafizhahullah- telah melakukan takfir (pengkafiran), dengan hanya berdasarkan hukum-hukum muthlaq yang disampaikan beliau.

Perhatikan perkataan Al-Ustadz Luqman Ba’abduh–hafizhahullah- berikut ini, “Begitu pula yang pernah terjadi di masa Al-Imam Ahmad ketika munculnya seorang penguasa yang dzolim dan kejam, yang dikenal dengan khalifah Al-Ma’mun. Khalifah Al-Ma’mun ini menyerukan sekaligus memaksakan terhadap rakyatnya untuk beraqidah dengan sebuah aqidah kekufuran, yaitu aqidah kelompok sesat Jahmiyah yang berkeyakinan bahwa Al-Qur’an itu mahluk bukan kalamullah. Yang dengan sebab itu para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dipenjara dan disiksa bahkan sebagiannya dibunuh dengan sadis ketika menolak seruan kekufuran tersebut”.

Abduh Zulfidar Akaha kemudian berkata dalam mengomentari perkataan Al-Ustadz Luqman yang tertulis tebal di atas, “Perhatikanlah kalimat yang beliau katakan. Beliau secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Khalifah Al-Makmun adalah kafir, karena dia telah beraqidah dengan aqidah kekufuran. Ini adalah salah satu contoh paham takfiri yang tiada beda dengan khawarij. Padahal, tidak ada satu ulama pun yang mengkafirkan Khalifah Al-Makmun. Tidak ulama yang semasa dengannya, dan tidak pula ulama yang sesudahnya. Ya, sepertinya baru Al-Ustadz Luqman-lah yang mengkafirkan Khalifah Al-Makmun dengan perkataannya bahwa aqidah Al-Makmun adalah aqidah kekufuran.” [Lihat catatan kaki no . 356 dari buku “Siapa Teroris? Siapa Khawarij?” hal . 197]

Padahal Al-Ustadz Luqman tidaklah melakukan takfir mu’ayyan kepada Khalifah Al-Makmun, tapi takfir muthlaq. Salah satu bentuk takfir muthlaq adalah dengan mengkafirkan perbuatan yang memang merupakan kekafiran berdasarkan dalil-dalil syar’i. Tidak diperlukan syarat-syarat khusus untuk memvonis suatu perbuatan kekafiran sebagai kekafiran, selain adanya dalil dan istidlal yang benar.

Bahkan telah dimaklumi bahwa para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat atas kafirnya keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluk”, karena al-Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk. Saya yakin, Ustadz WI, Muhammad Ihsan Zainuddin, Lc sebagai editor buku tersebut telah sangat memahami permasalahan ini. Demikian pula permasalahan vonis muthlaq dan mu’ayyan sebenarnya sangat jauh kalau seorang alumnus Jami’ah Islamiyah Madinah tidak memahami permasalahan tersebut. Namun apakah beliau telah menasihati Abduh tentang hal ini atau tidak? Wallahu a’lam. Kecuali satu yang kami saksikan, buku yang penuh dengan kedustaan, ghibah, menghina dan menjatuhkan sesama muslim, berbagai macam syubhat dan kesalahan ilmiah ini disebarluaskan di toko-toko buku kader WI dan menjadi salah satu rujukan mereka. Tasyabahat quluubuhum…

Demikian pula pada artikel Silsilah Pembelaan mereka, beberapa kali mereka tunjukkan ketidakpahaman mereka tentang perbedaan hukum muthlaq dan mu’ayyan. Oleh karena itu, ketahuilah wahai saudaraku, termasuk hukum muthlaq jika misalnya kita mengatakan, “Ikhwanul Muslimin adalah kelompok bid’ah, hati-hatilah dari bermajelis dengan mereka”. Lalu apabila kita kemudian mengatakan, “Tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin di Makassar yang biasa menjadi pemateri dalam acara WI adalah si fulan dan si fulan”, maka itu tidak otomatis bermakna bahwa kita mengatakan, “Si fulan dan si fulan tersebut sebagai ahlul bid’ah karena mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin”. Sebab berbeda antara hukum muthlaq dan mua’yyan, sebagaimana telah dipahami untuk vonis mu’ayyan, haruslah terpenuhi padanya syarat-syarat dan terangkatnya penghalang.[[4]

Inilah salah satu bentuk inshof (sikap adil) Ahlus Sunnah yang sebenarnya, yang dicontohkan oleh para Ulama. Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’iyrahimahullah- ketika beliau ditanya:

Pertanyaan :“Apakah Ikhwanul Muslimin masuk dalam golongan yang selamat dan yang ditolong, yakni Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik secara manhaj maupun anggota-anggotanya?”

Jawaban : "Adapun manhaj, maka manhaj Ikhwanul Muslimin adalah bid’ah dari asalnya dan sejak awal berdirinya. Pendirinya Hasan Al-Banna dahulu melakukan thawaf di kuburan, dia juga mengajak kepada penggabungan antara Sunnah dan Syi’ah dan merayakan maulid. Jadi, manhaj mereka dari awal berdirinya, memang manhaj bid’ah yang sesat.

Adapun anggota-anggotanya, maka kita tidak bisa menghukumi mereka sama rata. Barangsiapa yang mengetahui pemikiran-pemikiran Hasan Al-Banna yang berbuat bid’ah, kemudian ia masih saja bergabung dengannya, maka ia telah sesat. Barangsiapa yang tidak mengetahui kesesatan mereka, kemudian bergabung bersama mereka dengan tujuan menolong Islam dan kaum muslimin, sedang ia tidak mengetahui hakikat penyimpangan mereka, maka kami tidak menghukumi apapun kepadanya. Akan tetapi, kami anggap ia telah melakukan kesalahan. Wajib atasnya untuk meneliti kembali (apakah layak berdakwah bersama Ikhwanul Muslimin), agar jangan sampai waktunya habis untuk nasyid-nasyid dan sandiwara-sandiwara, serta memberi kesempatan bagi mereka untuk mengumpulkan harta." [Lihat Tuhfatul Mujib ‘ala As-ilatil Hadhir wal Gharib (no. 77)]

Contoh kesalahan lain yang berasal dari ketidakpahaman tentang perbedaan hukum muthlaq dan mu’ayyan, ketika WI berkata:

"Perhatikan klaim Sofyan Khalid dalam paragraf di atas, “ Bukti-bukti ini menunjukkan perbedaan jelas antara manhaj Salaf dengan manhaj WI. Begitu cepatnya sang “mufti” mengeluarkan penyataan meng-eliminasi WI dari barisan dakwah salaf".

Wahai saudaraku, perhatikan kembali perkataan kami, Bukti-bukti ini menunjukkan perbedaan jelas antara manhaj Salaf dengan manhaj WI. Inipun sebenarnya adalah ucapan muthlaq, sebab yang kami bicarakan adalah manhaj, bukan vonis terhadap orang perorang. Adapun penjelasan lebih detail tentang “fatwa meng-eliminasi WI dari barisan dakwah Salaf”, -insya Allah- pada poin berikut.

  • Kesepuluh: Fatwa Ulama Tentang Orang-orang yang Membela Kelompok Sesat

Sebagaimana yang dikatakan oleh WI di atas,

"Perhatikan klaim Sofyan Khalid dalam paragraf di atas, “ Bukti-bukti ini menunjukkan perbedaan jelas antara manhaj Salaf dengan manhaj WI. Begitu cepatnya sang “mufti” mengeluarkan penyataan meng-eliminasi WI dari barisan dakwah salaf".

Tanggapan:

Pertama : Sebagaimana jawaban sebelumnya bahwa hakikat pernyataan WI bukan bagian dari Ahlus Sunnah bukanlah “fatwa” dari kami, sehingga menjadi alasan bagi mereka untuk menghina kami dengan sebutan “al-mufti”, “al-maghrur” “al-‘Allamah al-Mushonnif” -semoga mereka segera bertaubat dari perbuatan menghina sesama muslim-. Bahkan mereka sendiri telah mengetahui dengan pasti bahwa yang telah mengeluarkan fatwa bahwa “WI bukan termasuk Ahlus Sunnah” dari kalangan Ulama adalah Asy-Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkhalihafizhahullah-. Terlepas dari apakah kalian setuju atau tidak dengan fatwa tersebut, yang pasti bukan kami yang mengeluarkan “fatwa meng-eliminasi WI dari barisan dakwah Salaf”.[5]

Adapun sikap asatidzah Salafiyin, jauh sebelum kami mengenal mereka pun jelas, yaitu tidak menganggap WI sebagai Ahlus Sunnah, disebabkan penyimpangan-penyimpangan dari manhaj Ahlus Sunnah yang ada pada WI.

Maka perhatikanlah kepintaran kaum itu dalam melakukan talbis, ketika mereka mengatakan, “Begitu cepatnya sang “mufti” mengeluarkan penyataan meng-eliminasi WI dari barisan dakwah salaf.”Seakan-akan kesimpulan bahwa WI telah keluar dari barisan dakwah salafiyah, baru saja diambil oleh seorang “mufti” yang bernama Sofyan, yang telah berhasil mengeluarkan “fatwa” dalam waktu yang sangat singkat!! Padahal kenyataannya mereka (WI) tahu dengan pasti, keluarnya fatwa Ulama dan nasihat asatidzah Salafiyin kepada mereka sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, bukan waktu yang cepat dan singkat.

Demikian pula telah kami isyaratkan pada artikel “Mengapa Saya Keluar dari Wahdah Islamiyah”, bagian muqaddimah, “hampir seluruh –kalau saya tidak salah ingat mungkin seluruhnya- yang menisbatkan diri kepada manhaj Salaf di negeri ini selain WI yang mengenal WI dan pernah saya temui, baik yang membolehkan ta’awun dengan Jam’iyyah Ihyaut Turots al-Kuwaitiyyah maupun yang tidak membolehkannya, baik alumni Madinah maupun Yaman dan lainnya, semuanya men- tahdzir dari WI”.

Semua ini menunjukkan bahwa kami bukanlah yang mengeluarkan “fatwa” tersebut, tapi hakikatnya, kami hanyalah mengikuti nasihat Ulama –dalam hal ini Asy-Syaikh Rabi’–hafizhahullah-- dan asatidzah Salafiyin- serta kaidah-kaidah umum yang telah difatwakan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang akan kami tampilkan pada poin ini -insya Allah-.

Kedua : Diantara penyimpangan manhaj WI, yang juga mereka tulis dengan jelas dalam makalah Silsilah Pembelaan mereka sebagaimana yang saya kutip di atas, adalah membela kelompok sesat Ikhwanul Muslimin dan tokoh-tokohnya, serta tidak menganggap mereka ahlul bid’ah, bukan sebagaimana fatwa-fatwa para Ulama mu’tabar yang telah kami tampilkan di atas. Maka berikut ini kami akan menampilkan fatwa-fatwa para Ulama tentang hukum orang-orang yang memuji dan membela kelompok-kelompok sesat dan tokoh-tokohnya:

Dari ‘Uqbah bin Alqomah rahimahullah-, ia berkata, “Tatkala aku bersama Arthoah bin al-Mundzir –rahimahullah-, maka berkatalah sebagian orang yang hadir kepada beliau, “Apa pendapatmu terhadap seseorang yang bergaul dan bergabung dengan Ahlus Sunnah, namun jika disebutkan tentang kejelekan ahlul bid’ah, ia berkata, “Jangan perdengarkan kepada kami pembicaraan tentang kejelekan mereka, jangan menyebut-nyebut mereka”?”

Maka Arthoah berkata , “Orang itu termasuk ahlul bid’ah, jangan tertipu dengannya.” Maka akupun masih mengingkari perkataan Arthoah tersebut, sampai aku datang kepada Al-Auza’iy –rahimahullah- yang lebih mengerti permasalahan seperti ini dan aku sampaikan kepada beliau perkataan Arthoah tadi, maka beliau berkata, “Benarlah Arthoah, pendapatnya benar, bahwa jika orang tersebut melarang penyebutan kejelekan ahlul bid’ah. Kalau begitu kapan mereka di-tahdzir, jika dia tidak membolehkan penyebutan tentang mereka?!” [Lihat Tarikh Dimasyq (8/15)]

Al-Imam Abu Daud As-Sijistani–rahimahullah- berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah Ahmad bin Hambal, "Aku melihat seorang dari kalangan ahlul bait bersama seorang ahlul bid’ah, apakah aku meninggalkan perkataannya?”

Al-Imam Ahmad-rahimahullah- menjawab, “Tidak, hendaklah engkau menasihatinya dulu bahwa yang bersamanya itu adalah seorang pelaku kebid’ahan. Jika dia meninggalkan pembicaraan dengannya, (maka itulah yang diinginkan). Jika tidak, maka golongkan ia bersamanya. Ibnu Mas’ud -radhiyallahu’anhu- berkata, “Seseorang itu tercermin dari sahabatnya”.” [Lihat Thabaqot al-Hanabilah (1/160)]

Al-‘Allamah Hamud at-Tuwaijiry -rahimahullahwa ghafara lahu- berkata dalam mengomentari riwayat di atas dan penerapannya kepada ahlul bid’ah (seperti Jama’ah Tabligh), “Riwayat dari al-Imam Ahmad ini sepatutnya diterapkan kepada orang-orang yang memuji Jama’ah Tabligh dan membela mereka dengan kebatilan. Barangsiapa diantara mereka yang mengetahui bahwa Jama’ah Tabligh termasuk ahlul bid’ah, sesat dan jahil, namun dia tetap memuji dan membela mereka, maka dia tergolong bersama mereka, dan diperlakukan sebagaimana mereka, dibenci, dihajr dan dijauhi[6].

Adapun apabila dia belum mengetahui hakikat Jama’ah Tabligh, maka sepatutnya untuk dikabarkan kepadanya bahwa Jama’ah Tabligh itu adalah ahlul bid’ah, sesat dan jahil. Jika telah dikabarkan kepadanya, namun dia masih saja memuji dan membela mereka, maka dia juga digolongkan kepada mereka dan diperlakukan sebagaimana mereka.” [Lihat Al-Qoulul Baligh (hal. 230), cet. Dar Ash-Shumai'iy]

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah- ditanya pada pelajaran kitab Fadhlul Islam, berikut nashnya:

Pertanyaan : “Orang yang menyanjung dan memuji ahlul bid’ah, apakah dihukumi seperti mereka juga?”

Beliau menjawab : “Ya, tidak ada keraguan padanya. Barangsiapa yang menyanjung dan memuji ahlul bid’ah, maka dia adalah da’i mereka yang mengajak kepada mereka, termasuk da’i mereka. Kita mohon kepada Allah keselamatan[7].”

Kami nukilkan juga dari Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid-rahimahullah- saat beliau berkata, "Setiap orang yang menolong mubtadi’ (ahli bid’ah), lalu ia mengagungkannya, atau mengagungkan kitab-kitabnya, menyebarkannya di antara kaum muslimin, mengangkat orang itu dan kitab-kitabnya, serta menyebarkan sesuatu yang terdapat di dalamnya berupa bid’ah dan kesesatan, sedang ia tak menyingkap penyimpangan dan perbedaan dalam perkara aqidah yang terdapat di dalamnya; sesungguhnya barangsiapa yang melakukan hal itu, maka ia telah berlebihan dalam urusannya, dan wajib diputus kejelekannya agar tak menular kepada kaum muslimin." [Lihat Hukmul Intima' (hal. 48) via Al-Ajwibah Al-Mufidah (hal. 172)]

Fatwa Asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid–rahimahullah- ini amat layak dibaca oleh orang-orang Wahdah Islamiyah sehingga tidak lagi membela ahlul bid’ah dari kalangan IM, JT, HT, dan lainnya. Semoga menjadi bahan renungan dalam mengarungi bahtera dakwah yang penuh rintangan.

Inilah beberapa atsar dari para Salaf; semuanya menjelaskan kepada kita bahwa jika ada orang-orang yang memuji dan membela kelompok-kelompok sesat dan tokoh-tokohnya, maka ia tergolong dari mereka. Nas’alullahal ‘afiyah was salamah.

Dan inilah sesungguhnya manhaj yang jelas di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka sungguh mengherankan sikap orang-orang yang mencari keganjilan para Ulama demi untuk mendapatkan pembelaan atas kebatilan mereka. Lebih parah lagi ternyata perkataan para Ulama tersebut, sebenarnya tidak sesuai dengan manhaj mereka, namun mereka bawa kepada makna yang batil agar terlihat seakan itulah manhaj para Ulama. Seperti pada SPPUD Bag. VI mereka (WI) berkata:

Lihatlah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kala membela harga diri al-Hallaj dan menafikan perkataan-perkataan batil yang dinisbatkan padanya. Dan semua kita tentu mengenal siapa al-Hallaj tersebut. Beliau rahimahullah berkata: “Perkataan ini –wallahu a’lam- apakah ia shahih dari al-Hallaj atau tidak? Sungguh dalam sanad (tersebut) ada orang orang (rawi) yang tidak diketahui keadaannya. Aku telah menyaksikan banyak sekali yang dinisbatkan pada al-Hallaj, baik dalam buku-buku, perkataan serta risalah, merupakan kedustaan atasnya, tidak ada keraguan padanya…”. (Lihat: al-Istiqamah, I/119). Maka apakah lantaran pembelaan Syaikhul Islam terhadap al-Hallaj merupakan pembenaran terhadap akidah (wihdatul wujud)nya?? Dan apakah lantaran pembelaan beliau ini lantas kita menuding Syaikhul Islam sebagai Ahli Bid’ah lantaran membela seorang Ahli Bid’ah?! Perhatikan pula pengingkaran al-Hafidz adz-Dzahabi rahimahullah terhadap Yahya bin ‘Ammar al-Sijistaniy: "Sungguh ia terlampau keras terhadap Ahli Bid’ah dan Jahmiyah, hingga menyebabkan beliau melampaui jalan (manhaj) salaf, padahal Allah Ta’ala menjadikan segala sesuatu menurut ukurannya. Namun diakui beliau memiliki kemuliaan yang mengagungkan di Harat, pengikut serta para pendukung". (Lihat: Siyar al-A’lam an-Nubala’, XII/481). Maka apakah pengingkaran al-Hafidz ad-Dzahabi terhadap Yahya bin Ammar al-Sijistaniy, lantaran terlalu keras terhadap ahli bid’ah dan Murji’ah sebagai pembenaran terhadap keduanya?? Atau kita pun menuding adz-Dzahabi sebagai Ahli Bid’ah lantaran membela Ahli Bid’ah?! Fa’tabiru Ya Ulil Abshaar!

Tanggapan:

Pertama: Syubhat ini kami tanyakan kepada Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali–hafizhahullah- setelah pelajaran Musthalahul Hadits di kediaman beliau di Makkah pada hari Jum’at, 13-02-1431 H / 29 Januari 2010, beliau menjawab singkat, “ Berpegangteguhlah dengan manhaj Ahlus Sunnah yang telah jelas dan jangan ‘mencari-cari’ keganjilan-keganjilan para Ulama”. [9]

Kedua: Sebenarnya sangat jauh jika perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan al-Imam Adz-Dzahabi -rahimahumallah- tersebut dibawa kepada pembelaan terhadap Al-Hallaj dan ahlul bid’ah, sebab telah dimaklumi dari penjelasan para Ulama di atas bahwa membela ahlul bid’ah bukanlah dari manhaj Salaf, bahkan bertentangan dengan perkara yang sudah jelas dalam manhaj Salaf.

Akan tetapi yang diinginkan oleh kedua Imam Ahlus Sunnah tersebut adalah jangan sampai kita berbuat zhalim kepada orang lain, seperti berdusta atas nama mereka. Bukannya membela ahlul bid’ah, apalagi memuji mereka. Hal ini sebenarnya mudah dipahami, sebab jangankan kepada ahlul bid’ah, kepada orang kafir pun kita dilarang berbuat zhalim. Namun lihatlah kepintaran kaum dalam membawa perkataan Ulama sesuai dengan keinginan mereka meskipun bertentangan dengan manhaj Salaf.

Adapun jika yang dimaksudkan oleh WI bahwa perbuatan zhalim tersebut adalah perbuatan men-tahdzir dari ahlul bid’ah maka telah kita jawab pada bagian pertama dari artikel ini, bahwa tahdzir adalah nasihat, bukan suatu kezhaliman, meskipun orang yang ditahdzir itu tidak suka apabila kesesatannya ditampakkan kepada ummat.

Ketiga: Jika dibaca perkataan Syaikhul Islam sebelum dan setelahnya, maka pembaca akan mengetahui bahwa sesungguhnya beliau tidaklah sedang membela Al-Hallaj, bahkan justru men-tahdzir dari Al-Hallaj. Perhatikanlah perkataan beliau sebelumnya, “Dia (Al-Hallaj) terbunuh di atas kezindikan”, beliau juga berkata,“Tidak ada satu pun dari kalangan Masyaikh jalan ini, tidak generasi awal mereka dan tidak pula generasi akhirnya, yang membenarkan Al-Hallaj pada semua perkataannya, bahkan ummat telah bersepakat bahwa Al-Hallaj bisa jadi adalah seorang yang bersalah, atau pelaku maksiat, atau seorang yang fasik, bahkan bisa jadi telah kafir.” (Al-Istiqomah, 1/116)

Adapun diantara perkataan beliau setelahnya dalam mengomentari perkataan yang disandarkan kepada Al-Hallaj tersebut, “Andaikan perkataan ini shahih maka maknanya yang benar (dibawa kepada makna) menafikkan madzhab al-Ittihad wal Hulul (yakni madzhab batil: meyakini bahwa Allah Ta’ala dapat menyatu dengan makhluk) yang telah terjatuh padanya sekelompok orang dari kelompok Tasawuf dan dinisbatkan madzhab tersebut kepada Al-Hallaj. Maka kalau begitu perkataan ini merupakan bantahan dari Al-Hallaj terhadap madzhab tersebut, (jika benar) ini adalah sesuatu yang sangat baik.” (Al-Istiqomah, 1/119)

Perhatikanlah wahai pembaca yang budiman, kenyataan yang sebenarnya tidaklah sebagaimana yang diopinikan oleh WI, bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- sedang menafikkan perkataan batil dari Al-Hallaj demi membela harga dirinya. Akan tetapi, perkataan yang dinafikkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dari Al-Hallaj bukanlah suatu kebatilan (secara mutlak) yang dinisbatkan -secara dusta- kepada Al-Hallaj, namun justru yang beliau nafikkan dari Al-Hallaj adalah sesuatu yang mungkin dibawa kepada makna yang baik. Lalu apakah ini disebut pembelaan?! Fa’tabiru Ya Ulil Abshaar !

Pembaca yang budiman, -Alhamdulillah- dengan pertolongan-Nya terjawab sudah dengan jelas berbagai syubhat yang dilontarkan oleh WI, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran dari fatwa-fatwa dan bimbingan para Ulama Sunnah dalam bersikap dan ‘berani’ meninggalkan kesesatan-kesesatan dan mengikuti al-haq yang telah nampak jelas, tentunya dengan senantiasa mengharapkan pertolongan Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Muwaffiq.[8]

Bersambung insya Allah…

=========
Footnote:
=========

[1] Hal ini berbeda jika seandainya Ulama Ahlus Sunnah yang diundang ke dauroh dan seminar-seminar yang diadakan oleh ahlul bid’ah. Jadi, posisinya sebagai yang diundang, bukan yang mengundang. Maka terkadang, seorang Ulama yang memiliki kematangan ilmu dan iman menghadiri undangan tersebut untuk menasihati mereka agar mendapat hidayah atau untuk menegakkan hujjah atas mereka, sehingga hal yang seperti ini bukan sebagai dalil bagi kita untuk memberi kesempatan bagi tokoh-tokoh yang menyimpang mengisi dauroh ataupun seminar yang kita adakan.

[2] Ketika kami turunkan beberapa tulisan tentang penyimpangan WI melalui www.almakassari.com, banyak diantara pemuda-pemuda kita yang sadar tentang hal itu, lalu rujuk ke manhaj salaf. Ada juga sebagian orang yang masih belum diberi hidayah untuk memahaminya dengan baik. Tapi malah dihadapi dengan emosi dan buruk sangka yang disertai dengan tuduhan-tuduhan keji. Nas’alullahal ‘afiyah was salamah minal fitan wa ahliha. [ed]

[3] Jika mau mendapatkan pembahasan lebar dan panjang tentang semua masalah ini, maka silakan baca tulisan kami yang akan kami angkat dan tampilkan –insya Allah- di www.almakassari.com dengan judul "Nasihat bukan Celaan". [ed]

[4] Lihat pembahasan tentang syarat-syarat dan penghalang-penghalang tersebut dalam kitab Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Bida’ wal Ahwaa’ (hal. 201-seterusnya), karya Asy-Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhailiyhafizhahullah-.

[5] Ketika kami tampilkan fatwa Syaikh Robi’ tersebut di www.almakassari.com, maka tampak juga dalam link WI sebuah surat kritikan yang di-nisbah-kan kepada Syaikh Bakr Abu Zaid–rahimahullah- terhadap Syaikh Robi’. Tapi syukurlah, Syaikh Robi’hafizhahullah- telah membantahnya dengan bantahan yang ilmiah dan kokoh dalam risalah yang berjudul "Al-Hadd Al-Fashil baina Al-Haqq wa Al-Bathil". Insya Allah, risalah ini kami akan tampilkan di www.almakassari.com secara berseri agar orang-orang WI dan sehaluannya paham antara yang haq dan batil dalam perkara itu, dan tidak lagi membela Sayyid Quthb!! Tasyabahat quluubuhum…

Namun perlu diketahui bahwa surat kritikan itu sendiri, belum diakui oleh Syaikh Bakr Abu Zaid. Kalaupun diakui, maka surat itu dicuri oleh seseorang, lalu datanglah kaum hizbiyyun ber-ta’awun di atas dosa dan permusuhan dalam menyebarkannya ke seluruh dunia. Oleh karena itu, ketika Syaikh Robi’ memberitakan tersebarnya surat itu kepada Syaikh Bakr Abu Zaid, maka Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, "Mereka itu ingin memecah belah antara orang-orang yang saling mencintai". [Lihat Al-Hadd Al-Fashil (hal. 5), karya Syaikh Robi', cet. Maktabah Al-Furqon, UEA, 1421 H]

Menyebarkan surat yang tak diridhoi oleh orang yang konon kabarnya ia yang menulisnya merupakan bukti (lagi) ketidakjujuran dan kurangnya amanah kaum hizbiyyun. Semua ini mereka lakukan tanpa malu, demi mempertahankan kebatilan dan membela idola-idola mereka yang tak lepas dari berbagai penyimpangan. [ed]

[6] Tentunya dengan mengikuti kaidah-kaidah hajr yang telah dijelaskan para ulama.

[7] Untuk membaca teks asli dan mendengarkan fatwa Syaikh silahkan kunjungi: http://www.fatwa1.com/anti-erhab/hezbeh/ftawa_jamaat.html

[8] Selesai diedit jam 02.00 WITA, Selasa, 12 Muharram 1431 H. Semoga bermanfaat bagi para pencari dan pencinta kebenaran. [ed]

Walhamdulillahi Rabbil’alamin.

[9] Bagian ini merupakan tambahan faedah yang didapatkan penulis sekitar 1 bulan setelah artikel ini selesai diedit

Nilai Artikel ini

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (9 pemilih, Nilai rata2 = 3.89)

Loading ... Loading ...

3 Responses to “Jawaban Ilmiah Terhadap Silsilah Pembelaan Wahdah Islamiyah (Bag. 2-Lanjutan )”

  1. 1
    Abu Aisyah Says:

    Alhamdulillah, semakin jelas penyimpangan hizbiyah, semoga kaum Muslimin lebih berhati-hati lagi dengan gerakan-gerakan dakwah yang menyimpang dari jalan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat, mekipun mereka berusaha membungkus penyimpangan mereka dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

  2. 2
    Abdur Rahman Says:

    Jazaakumullahu khairon atas dimuatnya artikel-artikel seperti ini, demi menghilangkan syubhat yang sering dihembuskan oleh hizbiyun. Karena membongkar kedustaan-kedustaan mereka sangat penting, sebab ilmu tidak diambil dari para pendusta dan pentalbis. Ilmu agama ini haruslah diambil dari orang-orang yang jujur dan terpercaya, maka janganlah bertahan bersama hizbiyun, larilah dari mereka sebagaimana engkau lari dari setan.

  3. 3
    abd.razak kendari Says:

    Bismillah, semoga artikel ini dapat dibaca oleh para pengikut wahda yang ta’ashub dgn kejahilan mereka. kalaw bisa dibahas dengan sistem pengakaderan mereka karena tidak ada bedanya dengan PKS DAN HT. CARI-CARI massa apalagi ketika penerimaan mahasiswa baru. baarakallahu fiikum

Leave a Reply