Hukum Menerima Hadiah dari Penghasilan yang Haram

29 July 2007 | Dilihat 445 kali | Kirim Ke Teman |
| More

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Apakah diterima hadiah dari orang yang bekerja pada perkara yang haram, atau sumbangannya untuk membangun mesjid atau selainnya dari amalan-amalan kebaikan?

Jawab : “Yang lebih hati-hati jangan diterima, kalau tidak maka (asalnya) dosa ditanggung oleh yang mengerjakan (perkara haram itu) secara langsung sebagaimana yang telah berlalu. Dan kami katakan bahwa dosanya ditanggung oleh yang mengerjakannya secara langsung karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bermu’amalah dengan orang Yahudi sedangkan mereka bermu’amalah dengan riba dan terkadang mereka mengundang Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam (untuk makan) lalu beliau memenuhi undangan mereka padahal mereka bermu’amalah dengan riba”.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 02/Th01/2006

Nilai Artikel ini

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (127 pemilih, Nilai rata2 = 2.41)

Loading ... Loading ...

Leave a Reply