Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu ???
22 May 2007 | Dilihat 885 kali |
|
Syaikh Muqbil rahimahullah
Tanya : Apakah mimisan (keluarnya darah dari hidung) membatalkan wudhu ?
Jawab : “Mimisan tidaklah membatalkan wudhu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dia membatalkan wudhu. Telah warid (datang) satu hadits dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa dia membatalkan wudhu dan tidak warid dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, mereka sholat dalam keadaan berdarah luka-luka mereka. Maka (mimisan) tidak membatalkan (wudhu), akan tetapi jika dia takut mengotori mesjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya kemudian kembali dan mengulang sholatnya, wallahul musta’an”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006




