Bolehkah Curang dalam Ujian ???
24 April 2007 | Dilihat 689 kaliSyaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah
Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???
Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.
Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.
(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006





April 27th, 2007 at 12:03 pm
Baarakallaahufiik, artikel yang bermanfaat insya’ Allaah. Namun ada yang menyatakan bahwa kalau tiba-tiba ada ujian(ato sulit soalnya) maka hal itu (menyontek) tidak apa-apa katanya karena daripada tidak lulus yang akan memperlama kuliah sehingga memperlama ikhtilat sedangkan keluar kuliah belum bisa, apakah bisa diterima pendapat seperti itu?
Atas jawabannya, jazaakumullaahu khairan