Bolehkah Curang dalam Ujian ???

24 April 2007 | Dilihat 722 kali | Kirim Ke Teman |
| More

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah

Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???

Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.

Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.

(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006

 

Nilai Artikel ini

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (118 pemilih, Nilai rata2 = 2.27)

Loading ... Loading ...

One Response to “Bolehkah Curang dalam Ujian ???”

  1. 1
    hanif.. Says:

    Baarakallaahufiik, artikel yang bermanfaat insya’ Allaah. Namun ada yang menyatakan bahwa kalau tiba-tiba ada ujian(ato sulit soalnya) maka hal itu (menyontek) tidak apa-apa katanya karena daripada tidak lulus yang akan memperlama kuliah sehingga memperlama ikhtilat sedangkan keluar kuliah belum bisa, apakah bisa diterima pendapat seperti itu?

    Atas jawabannya, jazaakumullaahu khairan

    Waiyyaka. Tunggu jawabannya di arsip tanya jawab, insyaAllah. Kami akan segera menanyakannya ke asatidzah.

Leave a Reply